GridHITS.id -ASN yang nekat ke luar kota bisa terancam diberhentikan dari jabatannya langsung.
Ya, belakangan ini muncul kabar jika ASN yang masih nekat ke luar kota saat libur akhir tahun 2020 akan menerima sanski.
Seperti kita ketahui bersama jika hingga saat ini virus Covid-19 masih mewabah dan menjadi momok di seluruh dunia.
Oleh karena itu, Pemerintah bersama para peneliti mengerahkan segala cara untuk dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Salah satu cara yang digunakan Pemerintah yakni dengandihapusnya cuti bersama akhir tahun demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Pasalnya,cuti bersama yang berimbas pada libur panjang juga bisa berpengaruh pada kenaikan angka positif Corona.
Terbaru,Menpan RB mengimbau pegawai ASN dan keluarga tidak bepergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
ASN yang diketahui tetap nekat untuk berpergian ke luar kota di akhir tahun nanti akan mendapatkan sanksi ringan hingga berat.
Dikutip GridHITS dariKompas.com, Selasa (22/12/2020), SE itu mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi para ASN di masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.