Follow Us

Larangan Keras Berpergian Saat Libur Akhir Tahun, ASN yang Nekat ke Luar Kota Bisa Terancam Diberhentikan dari Jabatan

Safira Dita - Selasa, 22 Desember 2020 | 18:42
Dilarang Keras Berpergian Saat Libur Akhir Tahun, ASN yang Nekat ke Luar Kota Bisa Terancam Diberhentikan dari Jabatan
Freepik.com

Dilarang Keras Berpergian Saat Libur Akhir Tahun, ASN yang Nekat ke Luar Kota Bisa Terancam Diberhentikan dari Jabatan

GridHITS.id - ASN yang nekat ke luar kota bisa terancam diberhentikan dari jabatannya langsung.

Ya, belakangan ini muncul kabar jika ASN yang masih nekat ke luar kota saat libur akhir tahun 2020 akan menerima sanski.

Seperti kita ketahui bersama jika hingga saat ini virus Covid-19 masih mewabah dan menjadi momok di seluruh dunia.

Baca Juga: Kabar Baik Pelaksanaan Program Tapera yang Berlaku di Januari 2021, ASN Jadi Perintis Namun Harus Potong Gaji Segini

Baca Juga: Cuti Bersama Akhir Tahun 2020 Harus Pupus Karena Pandemi, Masih Ada Harapan Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2021

Oleh karena itu, Pemerintah bersama para peneliti mengerahkan segala cara untuk dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Salah satu cara yang digunakan Pemerintah yakni dengan dihapusnya cuti bersama akhir tahun demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Pasalnya, cuti bersama yang berimbas pada libur panjang juga bisa berpengaruh pada kenaikan angka positif Corona.

Terbaru, Menpan RB mengimbau pegawai ASN dan keluarga tidak bepergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

ASN yang diketahui tetap nekat untuk berpergian ke luar kota di akhir tahun nanti akan mendapatkan sanksi ringan hingga berat.

Dikutip GridHITS dari Kompas.com, Selasa (22/12/2020), SE itu mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi para ASN di masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Source : Kompas.com, GridHits.ID

Editor : Saeful Imam

Baca Lainnya

Latest