Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Calon ASN Harus Tau, Ini Beda PPPK dan PNS yang Kerap Buat Bingung

Indah - Minggu, 16 Mei 2021 | 18:30
Jangan sampai salah lagi, ini dia beda PPPK dan PNS, calon ASN wajib tahu!
kompas.com

Jangan sampai salah lagi, ini dia beda PPPK dan PNS, calon ASN wajib tahu!

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi PNS! Tiap ASN Berkesempatan Berkarier di Seluruh Indonesia, Naik Pangkat Tiap 2 Tahun dan Usia Pensiun Jadi 60 Tahun

Tidak hanya itu, dalam hal hak dan gaji pun beda antara PPPK dan PNS.

Adapun hak-hak yang harus didapatkan oleh PNS sebagai berikut:

1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas

2. Cuti

3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

4. Perlindungan

5. Pengembangan kompetensi

Sementara PPPK tidak mendapatkan hak atas fasilitas serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Namun, kali ini BKN mengusahakan agar pegawai PPPK diberikan jaminan pensiun seperti yang didapatkan PNS.

“Kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika diinginkan PPPK ini dipotong pensiunnya sehingga berharap untuk mendapatkan pensiun.

Itu sedang dalam pembicaraan. Kalau itu bisa dilakukan, maka PPPK dan PNS itu akan sama,” terang Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Source :Kompas.com wikipedia

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x