Tidak hanya itu, dalam hal hak dan gaji pun beda antara PPPK dan PNS.
Adapun hak-hak yang harus didapatkan oleh PNS sebagai berikut:
1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas
2. Cuti
3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
4. Perlindungan
5. Pengembangan kompetensi
Sementara PPPK tidak mendapatkan hak atas fasilitas serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Namun, kali ini BKN mengusahakan agar pegawai PPPK diberikan jaminan pensiun seperti yang didapatkan PNS.
“Kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika diinginkan PPPK ini dipotong pensiunnya sehingga berharap untuk mendapatkan pensiun.
Itu sedang dalam pembicaraan. Kalau itu bisa dilakukan, maka PPPK dan PNS itu akan sama,” terang Kepala BKN Bima Haria Wibisana.