GridHITS.id – Jangan salah lagi, ini beda PPPK dan PNS yang sering membuat sebagian orang bingung.
Belakangan ini ramai diperbincangkan soal seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) berupa PNS dan PPPK (Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Dua komponen aparatur sipil negara (ASN) ini kerap membuat bingung masyarakat awam soal perbedaannya.
Meskipun PNS dan PPPK sama-sama aparatur sipil negara (ASN), mereka memiliki perbedaan lho!
Bagi kamu yang ingin mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara (ASN), wajib hukumnya untuk tahu perbedaannya.
Ya, pada tahun ini, pemerintah akan kembali melakukan rekrutmen calon ASN di antaranya calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Melansir dari Kompas.com, khusus untuk penerimaan guru, pada tahun 2021 ini statusnya bukan PNS, melainkan PPPK.
Nah, supaya tidak bingung lagi, simak beda PPPK dan PNS berikut ini.
PNS dan PPPK merupakan kategori ASN sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perbedaan yang pertama ialah PNS merupakan pegawai tetap yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan tentunya memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sementara itu, PPPK diangkat oleh PPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU, artinya PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional.