1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya dan atau pangkatnya.
Sementara THR daan gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:
1. 80 persen dari gaji pokok PNS
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang
4. Tunjangan umum.
THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun:
1. Pensiun pokok