Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke 13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.
Dalam aturan tersebut tercantum para Aparatur Negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, yakni:
1. PNS dan CPNS
2. PPPK
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat Negara
Selain itu, Sri Mulyani juga membeberkan besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak termasuk tunjangan kinerja.
Meski demikian, THR dan gaji ke-13 2021 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.
Rincian THR dan gaji ke-13 untuk selain CPNS terdiri atas 4 hal, yakni: