Untuk jabatan peneliti, dosen, dan analis kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan minimal Strata 2.
Sementara jenis jabatan perekayasa dapat dilamar oleh calon peserta dengan minimal lulusan Strata 1.
Formasi ini dibuka dengan persyaratan usia maksimal 35 tahun saat pelamaran.
Namun, bagi pemilik kualifikasi pendidikan Strata 3 maksimal 40 tahun, kecuali bagi pelamar jabatan analisis kebijakan.
Pelamar tidak harus sedang menempuh post doktoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Setiap pelamar harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir, tetapi di kemudian hari terbukti tidak sesuai dengan persyaratam di atas, PPK akan mengumumkan pembatalan kelulusan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:
Update Jadwal CPNS 2021 dan Pengumuman Pembukaan Formasi Khusus