Ketika Zudan melihat orang tersebut bisa melepas chip tersebut, Dirjen Dukcapil ini mengaku sang pelaku pencongkelan chip e-KTP itu tidak bisa membacanya dengan mudah.
Sebab, chip tersebut hanya bisa dibaca melalui card reader dan melalui perjanjian kerja sama dengan Dukcapil.
"Ada perjanjian kerjasama dengan Dukcapil untuk bisa operasionalkan alat tersebut," ujar Zudan.
Kemudian beredar kabar lagi kalau chip tersebut bisa melacak gerak-gerik setiap warga.
Padahal, tak seperti itu fungsinya. Zudan menegaskan bahwa chip dari e-KTP itu tak bisa dibuat seperti yang kini sedang beredar di masyarakat.
Pasalnya, fungsi chip itu murni hanya untuk menyimpan data pribadi pemilik e-KTP.
Jika KTP sudah tak terpakai, Zudan mengingatkan agar masyarakat tidak membuang atau membongkar chip-nya.
Namun, KTP tersebut harus dikembalikan ke Dinas Dukcapil setempat untuk ditukar dengan KTP baru dengan data identitas yang sesuai.
"Bila KTP tidak dipakai, jangan dibongkar chip-nya, tapi kembalikan ke Dinas Dukcapil setempat untuk ditukarkan dengan KTP-el yang isi datanya sesuai dengan identitas," ujar Zudan.