GridHITS.id - Media sosial TikTok lagi-lagi bikin geger. Salah satu pengguna media sosial tersebut tiba-tiba membongkar isi chipe-KTP miliknya.
Melansir dari Kompas.com, akun@cutmuliaqey mengunggah video pembongkar chip e-KTP itu di TikToknya.
Terlihat orang tersebut dengan susah payah mengeluarkan chip yang ada pojok kanan bawah e-KTP.
Dengan segala upaya dan tenaga, orang tersebut akhirnya bisa mengeluarkan chip dari e-KTP itu.
Banyak yang mengatakan bahwa chip yang ada di e-KTP itu digunakan untuk memantau gerak-gerik masyarakat Indonesia.
Apakah seperti itu fungsinya?
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, chip tersebut berfungsi untuk menyimpan data pribadi seperti di KTP-el.
"Chip gunanya adalah untuk menyimpan data pribadi, seperti data KTP-el, termasuk menyimpan sidik jari dan foto," kata Zudan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).
Menurut dia, adanya chip tersebut juga dapat mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan. Oleh karena itu, Zudan mengingatkan agar tidak mencopot chip yang ada di e-KTP.
"Dengan adanya chip, mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan. Misalnya Anda ke kantor pajak, cocokkan datanya, ke bank cocokkan datanya," jelas dia.
Ketika Zudan melihat orang tersebut bisa melepas chip tersebut, Dirjen Dukcapil ini mengaku sang pelaku pencongkelan chip e-KTP itu tidak bisa membacanya dengan mudah.
Sebab, chip tersebut hanya bisa dibaca melalui card reader dan melalui perjanjian kerja sama dengan Dukcapil.
"Ada perjanjian kerjasama dengan Dukcapil untuk bisa operasionalkan alat tersebut," ujar Zudan.
Kemudian beredar kabar lagi kalau chip tersebut bisa melacak gerak-gerik setiap warga.
Padahal, tak seperti itu fungsinya. Zudan menegaskan bahwa chip dari e-KTP itu tak bisa dibuat seperti yang kini sedang beredar di masyarakat.
Pasalnya, fungsi chip itu murni hanya untuk menyimpan data pribadi pemilik e-KTP.
Jika KTP sudah tak terpakai, Zudan mengingatkan agar masyarakat tidak membuang atau membongkar chip-nya.
Namun, KTP tersebut harus dikembalikan ke Dinas Dukcapil setempat untuk ditukar dengan KTP baru dengan data identitas yang sesuai.
"Bila KTP tidak dipakai, jangan dibongkar chip-nya, tapi kembalikan ke Dinas Dukcapil setempat untuk ditukarkan dengan KTP-el yang isi datanya sesuai dengan identitas," ujar Zudan.
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai Video Pembongkaran Chip KTP Elektronik, Apa Saja Data di Dalamnya?")