5. SIM C1, dengan biaya sebesar Rp 75.000
6. SIM C2, dengan biaya sebesar Rp 75.000
7. SIM D, dengan biaya sebesar Rp 30.000
8. SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp 30.000
9. SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp 225.000
Sementara persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan ialah SIM lama, KTP asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah).
Bagi pemilik SIM yang tidak mengindahkan batas berlaku dokumen wajib terkait harus membuat SIM baru lagi dengan mekanisme dan biaya yang berlaku untuk permohonan pembuatan SIM.
Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, untuk jadwal pelayanan SIM keliling bisa dimanfaatkan oleh pemohon SIM yang akan melakukan perpanjangan.