Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Sampai Harus Bikin Baru Gara-gara Terlambat! Masa Berlaku SIM Sudah Tak Sesuai Tanggal Lahir Lagi, Ketahui Perubahannya

Gabriela Stefani - Rabu, 10 Februari 2021 | 22:48
masa berlaku surat izin mengemudi
Dok. MOTOR Plus

masa berlaku surat izin mengemudi

5. SIM C1, dengan biaya sebesar Rp 75.000

Baca Juga: Mudah Sekali Ternyata Cara Cek Nomor Registrasi Kartu SIM Prabayar yang Sudah Terdaftar, Kalau Gagal Segera Lakukan Ini

6. SIM C2, dengan biaya sebesar Rp 75.000

7. SIM D, dengan biaya sebesar Rp 30.000

8. SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp 30.000

9. SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp 225.000

Sementara persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan ialah SIM lama, KTP asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah).

Bagi pemilik SIM yang tidak mengindahkan batas berlaku dokumen wajib terkait harus membuat SIM baru lagi dengan mekanisme dan biaya yang berlaku untuk permohonan pembuatan SIM.

Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, untuk jadwal pelayanan SIM keliling bisa dimanfaatkan oleh pemohon SIM yang akan melakukan perpanjangan.

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x