Follow Us

Jangan Sampai Harus Bikin Baru Gara-gara Terlambat! Masa Berlaku SIM Sudah Tak Sesuai Tanggal Lahir Lagi, Ketahui Perubahannya

Gabriela Stefani - Rabu, 10 Februari 2021 | 22:48
masa berlaku surat izin mengemudi
Dok. MOTOR Plus

masa berlaku surat izin mengemudi

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Meskipun ada perubahan masa berlaku, tetapi masa aktif SIM tetaplah sama yaitu 5 tahun.

Baca Juga: Beredar Kabar Pemilik SIM C Dapat BLT Selama 3 Bulan Berturut-turut, Kominfo Berikan Klarifikasi Terhadap Isu Tersebut

Hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM.

"Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir, tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama, lima tahun," ucap dia.

Dengan begitu, penting bagi pengendara motor yang sudah memiliki SIM untuk teliti membaca tanggal pembuatan bukanlah tanggal lahir.

Apabila sebelumnya disebut-sebut perpanjangan SIM digratiskan, tetapi hingga saat ini bagi pengendara motor yang sudah mau habis masa berlakunya masih dikenakan biaya perpanjangan.

Dengan begitu inilah biaya yang harus dikeluarkan pengendaraan bermotor sesuai dengan kategorinya untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

1. SIM A, dengan biaya sebesar Rp 80.000

2. SIM B1, dengan biaya sebesar Rp 80.000

3. SIM B2, dengan biaya sebesar Rp 80.000

4. SIM C, dengan biaya sebesar Rp 75.000

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular