"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Meskipun ada perubahan masa berlaku, tetapi masa aktif SIM tetaplah sama yaitu 5 tahun.
Hal itu sesuai denganPeraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM.
"Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir, tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama, lima tahun," ucap dia.
Dengan begitu, penting bagi pengendara motor yang sudah memiliki SIM untuk teliti membaca tanggal pembuatan bukanlah tanggal lahir.
Apabila sebelumnya disebut-sebut perpanjangan SIM digratiskan, tetapi hingga saat ini bagi pengendara motor yang sudah mau habis masa berlakunya masih dikenakan biaya perpanjangan.
Dengan begitu inilah biaya yang harus dikeluarkan pengendaraan bermotor sesuai dengan kategorinya untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
1. SIM A, dengan biaya sebesar Rp 80.000
2. SIM B1, dengan biaya sebesar Rp 80.000
3. SIM B2, dengan biaya sebesar Rp 80.000
4. SIM C, dengan biaya sebesar Rp 75.000