1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga tersebut dengan mengisi NIK, nama lengkap, alamat sesuai KTP, bidang usaha, nomor telepon.
Perlu diketahui, penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini karena dana Banpres Produktif ini merupakan dana hibah.
Calon penerima selanjutnya akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur untuk diminta segera melakukan proses pencairan.
Sebab, bila tidak melalukan proses pencairan dana, bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.
Adapun batas pencairannya adallah tiga bulan setelah dana disalurkan.
Bila tidak ada pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan akan mengembalikan dananya ke pemerintah.
Untuk dapat menggunakan bantuan tersebut, penerima bantuan harus melengkapi sejumlah dokumen.