Jangan Sedih Jika Belum Dapat Bantuan dari Pemerintah, Masih Ada 2,9 Juta Kuota BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Klik di Sini Untuk Daftar Lewat BRI
GridHITS.id -Kabarnya banyak pelaku Usaha Mikro yang belum dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 Juta dari pemerintah.
Sebelumnya dikabarkan jika BLT UMKMRp 2,4 juta akan disalurkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
BLT UMKM Rp 2,4 jutainidiberikan sebagai stimulus bagi pelaku UMKM yang terdampak virus corona.
BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta diberikan kepada pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan telah lolos seleksi.
Bagi pelaku UMKM yang belum mendaftarkan diri, program BLT UMKM masih menerima pendaftaran hingga hingga Desember 2020.
Langkah yang bisa dilakukan yaitu mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.
Bantuan bagi masing-masing pelaku UMKM yang terdampak pandemi virus corona sebesar Rp 2,4 juta itu ditargetkan diberikan pada 12 juta penerima.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, M. Riza Damanik mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan penyaluran bantuan ke 9 juta penerima awal.
"Sebelumnya alokasi 9,1 juta pelaku usaha mikro. Alhamdulillah lancar, hingga awal Oktober telah tersalur 100 persen.
Sekarang lanjut ke penyaluran menuju 12 juta," ujar Riza saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/10/2020).
Pihaknya telah mengalokasi anggaran sebanyak Rp 28,8 triliun dengan target 12 juta usaha mikro.
"Per tanggal 19 Oktober 2020 telah tersalur ke 76,31 persen dengan rincian penerima sebanyak 9.157.098 usaha mikro dengan nilai sebesar Rp 21.977.035.200.200," lanjut dia.
Riza mengatakan akan dilakukan kembali penyaluran dana kepada calon penerima BLT UMKM karena saat ini masih ada kuota 2,9 juta bantuan yang belum disalurkan.
Syarat mendaftar penerima BLT UMKM Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan bantuan UMKM, antara lain:
1. Memiliki usaha berskala mikro
2. WNI Bukan ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
3. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan KUR
Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Selanjutnya, untuk mendapatkan BLT UMKM atau Banpres, masyarakat harus mendaftarkan usaha mikronya melalui Dinas Koperasi dan UMKM di daerah atau kabupaten sesuai domisili.
Calon penerima bantuan dapat juga diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Selain itu, calon penerima bantuan dapat mendapatkan BLT UMKM jika ia diusulkan oleh kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Ketika melakukan pendaftaran, calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
NIK
Nama lengkap
Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
Bidang usaha
Nomor telepon
Bagi pendaftar yang lolos mendapatkan bantuan akan mendapat SMS notifikasi untuk segera melakukan pencairan.
Pendaftar BLT UMKM Rp 2,4 juta juga bisa login di eform.bri.co.id/bpum, untuk mengecek daftar penerima bantuan.
Setelah melakukan pendaftaran, apabila pelaku UMKM dinyatakan berhak mendapatkan bantuan maka akan menerima SMS pemberitahuan dari bank penyalur, salah satunya BRI.
Cukup dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan mengetik kode verifikasi, maka hasilnya akan muncul.
Setelah itu, laman tersebut akan menunjukkan apakah Nomor KTP yang dimasukkan tercatat sebagai penerima bantuan atau tidak.