Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Diberlakukan Pada Tanggal 6-7 Februari 2021, Ganjar Pranowo Umumkan Pelaku Pelanggar Gerakan Jateng di Rumah Saja Bisa Dikenai Sanksi Kurungan Penjara 6 Bulan Atau Denda 50 Juta Rupiah

Hanifa Qurrota A'yun - Kamis, 04 Februari 2021 | 22:34
Ganjar Pranowo
instagram

Ganjar Pranowo

GridHITS.id-Jateng di Rumah Saja akan dilaksanakan pada 6-7- Februari 2021.

Masyarakat Jawa Tengah harus bersiap-siap.

Gubernur Jawa tengah menghimbau seluruh masyarakatnya untuk berada di rumah pada hari Sabtu dan Minggu pekan ini.

Baca Juga: PSBB Jawa-Bali Mulai 11 Januari, Ini Daftar Daerah yang Dinyatakan Masuk Kriteria dan Harus Mematuhi Aturannya

Dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah yang bernomor 443.5/000/933, komponen masyarakat yang yang dikecualikan yakni yang terlibat di sektor kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok.Lalu, di sektor perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.Dalam SE tersebut juga tertuang gerakan dilaksanakan sesuai dengan kearifan lokal masing-masing, terkait penutupan sejumlah tempat.Antara lain jalan, toko, mal, pasar, destinasi wisata, pusat rekreasi.

"Operasi yustisi dengan melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait di wilayah masing-masing utamanya dalam pelaksanaan gerakan Jateng di Rumah Saja," bunyi dalam SE tersebut seperti dikutip pada Rabu (3/2/2021).Tidak hanya itu, aparat pemerintah di lingkungan kecamatan dan desa juga diminta aktif melakukan operasi serentak.Serta operasionalisasi Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan tracing, testing, dan treatment.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Terapkan PSBB Jawa-Bali Mulai 11 Januari, Siap-siap Sederet Kegiatan Ini Harus DibatasiGubernur Jateng, Ganjar Pranowo meminta partisipasi masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam melaksanakan Jateng di Rumah Saja pada akhir pekan ini.Ia juga meminta masyarakat untuk menyiapkan bahan makanan untuk persiapan di rumah. Namun, tidak perlu panik dengan memborong belanjaan."Sebelum dua hari itu, yang ingin belanja dulu untuk persiapan di rumah.Nggak usah banyak-banyak toh cuma dua hari," kata Ganjar.Ia mengimbau pada masyarakat untuk menunda seluruh kegiatan yang sudah direncanakan pada akhir pekan nanti.Sehingga pelaksanaan Jateng di Rumah Saja bisa berjalan dengan baik.

Terkait sektor yang masih diperbolehkan beraktivitas selama gerakan tersebut bergulir, ia meminta agar ada pengetatan protokol kesehatan."Sehingga ada beberapa yang masih kita perkenankan untuk bisa mereka berseliweran dengan ketentuan yang ketat.

Baca Juga: Sebut DKI Jakarta Terkendali Menuju Aman, Anies Baswedan Justru Kembali Perpanjang PSBB Transisi hingga 6 DesemberTapi sisi lain kita minta partisipasi dan dukungan dari masyarakat untuk dua hari saja," tandasnya.Selain itu, selama berlangsungnya Jateng di Rumah Saja juga akan dibarengi operasi yustisi gabungan.Namun, sasarannya tetap pada pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi yang sudah berjalan sebelumnya yakni denda.Besaran denda disesuaikan dengan kebijakan di kabupaten/kota.Meskipun demikian, Ganjar meminta agar sanksi disamakan.Jika denda pun agar besarannya juga dipadukan.Jika merujuk pada Perda Nomor 11 Tahun 2013 yang mengatur pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, dijelaskan bahwa denda maksimal mencapai Rp 50 juta, dan kurungan penjara selama 6 bulan.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng dengan judul Gerakan Jateng di Rumah Saja Dibarengi Operasi Yustisi, Ganjar: Belanja Dulu, Gak Usah Banyak-banyak

Source :Tribunjateng.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x