Follow Us

Penerapan PSBB Ketat Demi Cegah Penularan Covid-19, Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Tambah Bansos di 9 Provinsi Ini

Safira Dita - Jumat, 18 September 2020 | 11:33
Penerapan PSBB Ketat Demi Cegah Penularan Covid-19, Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Tambah Bansos di 9 Provinsi Ini
Industri.co.id

Penerapan PSBB Ketat Demi Cegah Penularan Covid-19, Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Tambah Bansos di 9 Provinsi Ini

Penerapan PSBB Ketat Demi Cegah Penularan Covid-19, Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Tambah Bansos di 9 Provinsi Ini

GridHITS.id - Pemerintah tegaskan tidak akan tambah bansos di 9 provinsi prioritas penanganan Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini menegaskan pemerintah tidak akan menambah alokasi bantuan sosial (bansos).

Sri Mulyani menegaskan tidak akan menambah bansos meski terjadi pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Alasannya, pemerintah telah memperpanjang alokasi berbagai program bansos hingga Desember mendatang.

Penerapan PSBB Ketat Demi Cegah Penularan Covid-19, Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Tambah Bansos di 9 Provinsi Ini
ShutterStock

Penerapan PSBB Ketat Demi Cegah Penularan Covid-19, Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Tambah Bansos di 9 Provinsi Ini

Baca Juga: Kabar Gembira Bansos Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Cair, Berikut Skema Penyaluran hingga Solusi Jika Tak Dapat Bantuan Subsidi Gaji

Baca Juga: Gagal Jadi Kabar Gembira Bansos Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Ditunda, Menaker: 2,5 Juta Bukan Angka yang Sedikit

"Jadi bansos kita kan masih mencakup sampai desember, sehingga dalam hal ini belum akan ditambah kecuali yang sudah ditetapkan oleh Presiden," jelas Sri Mulyani ketika memberikan keterangan pers secara virtual, Selasa (15/9/2020).

Bendahara Negara itu menjelaskan, sudah ada beberapa program bansos tambahan yang sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo per Agustus lalu.

Program bansos tersebut meliputi bansos produktif bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

"Bantuan produktif untuk 15 juta UMKM, bantuan untuk tambahan gaji di bawah Rp5 juta untuk peserta BP Jamsostek. Sedangkan PKH, sembako, bantuan tunai, bansos Jabodetabek sudah dan bansos non-Jabodetabek sudah mencakup sampai Desember," jelas dia.

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya



>

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular