Tak Semalam Biasanya, Inilah Perubahan Jam Operasional Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT Selama PSBB Ketat, Jangan Sampai Keliru!

Senin, 14 September 2020 | 18:45
Kompas.com/Garry Lotulung

Jam operasional Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT akan berubah saat PSBB ketat DKI Jakarta

Tak Semalam Biasanya, Inilah Perubahan Jam Operasional Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT Selama PSBB Ketat, Jangan Sampai Keliru!

GridHITS.id – Transportasi umum tetap berjalan seperti biasa selama PSBB Jakarta, inilah jam operasionalnya.

Belum lama ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan bahwa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diterapkan.

Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari tempat tidur di rumah sakit yang hampir penuh hingga meningkatnya kasus aktif dan korban meninggal dunia.

Baca Juga: Pengetatan PSBB Jakarta Diterapkan, Gubernur Anies Baswedan Tegaskan Larang Pasien Positif Covid-19 Lakukan Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Alasannya

Baca Juga: Mohon Dicatat! Saat PSBB, Tak Diperlukan SIKM Saat Keluar Masuk Jakarta : Kalau Mobilitas Keluar Tidak Diberlakukan

Dalam PSBB jilid dua ini, sejumlah aturan pun telah dibuat oleh Anies Baswedan.

Salah satunya mengenai transportasi umum.

Wah, kira-kira seperti apa aturan yang dibuat Anies Baswedan ya?

Mulai hari ini, Senin (14/9/2020) hingga 27 September 2020, DKI Jakarta akan kembali menerapkan PSBB.

Penerapan PSBB pengetatan tersebut mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Selama PSBB pengetatan, Pemprov DKI pun membatasi waktu operasional dan jumlah penumpang transportasi umum menjadi maksimal 50 persen.

Baca Juga: Kabar Gembira! PSBB DKI Jakarta Tetap Memperbolehkan Mal dan Pasar untuk Tetap Buka

Baca Juga: Kembali Terapkan PSBB Total Mulai 14 September 2020, DKI Jakarta Tutup 27 Destinasi Wisata Ini

"Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang diwajibkan untuk membatasi jam operasional sesuai pengaturan," bunyi Pasal 18 Ayat 7 Pergub tersebut seperti dikutip Kompas.com.

Sementara itu, berikut jadwal operasional bus Transjakarta, KRL, MRT, dan KRL selama PSBB pengetatan:

Transjakarta

Dikutip dari akun Instagram @pt_transjakarta, layanan Transjakarta beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 22.00 selama PSBB pengetatan.

Jumlah penumpang akan dibatasi menjadi 60 penumpang untuk bus gandeng dan 30 penumpang untuk bus besar dengan jaga jarak antarpenumpang minimal 1 lencang tangan.

KRL

Kereta Rel Listrik (KRL) di DKI Jakarta akan beroperasi pada pukul 04.00-21.00 WIB.

Baca Juga: Dikenal Sebagai Salah Satu Biduan Terkaya di Indonesia, Inul Daratista Tiba-tiba Mengaku Tak Sanggup Bayar Semua Karyawannya Jika Hal Ini Terjadi: Saya Enggak Mampu

Baca Juga: Tanpa Tedeng Aling-aling, Ekonom Ini Sebut Pelonggaran PSBB Justru Berdampak Buruk Pada Ekonomi : Makin Lama Recovery-nya

Bagi orang yang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, setiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk, yaitu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.

Sementara itu, balita tidak diperbolehkan naik KRL.

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selaku operator KRL juga membatasi setiap kereta hanya dapat diisi 74 orang. Jumlah 74 orang ini adalah sekitar 45 persen dari kapasitas kereta.

MRT

Dikutip dari akun Instagram @mrtjakarta, MRT Jakarta beroperasi dari pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB dengan jarak antarkereta (headway) 5 menit pada jam sibuk dan 10 menit pada jam normal.

PT MRT Jakarta juga memberlakukan pembatasan jumlah penumpang, yakni sekitar 62-67 orang dalam satu kereta dengan mewajibkan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: PSBB Total Bakal Diberlakukan, El Rumi Ketar-ketir Pendidikannya Turut Terancam : Yang Aku Khawatirin Bukan di Indonesianya

Baca Juga: Jakarta Kembali Terapkan Akan PSBB Total, Cinta Laura Ungkap Kesedihan Karena Tak Bisa Sambangi Sang Ayah di Bali

LRT

LRT beroperasi sejak pukul 05.30 hingga 21.00 WIB dengan headway selama 10 menit.

Sementara itu, jumlah penumpang akan dibatasi hanya 30 orang per kereta. Pemprov DKI juga meniadakan kebijakan ganjil genap selama PSBB pengetatan. Sementara itu, ojek online masih diperbolehkan mengangkut penumpang dengan penerapan protokol kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Nakita.id dengan judul "Pengguna Transportasi Umum Jangan Sampai Salah, Inilah Perubahan Jam Operasional Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT Selama PSBB Ketat".

Tag

Editor : Ratnaningtyas Winahyu

Sumber Kompas.com