PSBB Jawa-Bali Mulai 11 Januari, Ini Daftar Daerah yang Dinyatakan Masuk Kriteria dan Harus Mematuhi Aturannya

Jumat, 08 Januari 2021 | 15:15
freepik.com

PSBB Jawa-Bali Mulai 11 Januari, Ini Daftar Daerah yang Dinyatakan Masuk Kriteria dan Harus Mematuhi Aturannya

GridHITS.id -PSBB Jawa-Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 nampaknya tengah menjadi perbincangan publik.

Lantas, daerah mana saja yang akan masuk kriteria dan harus mematuhi peraturanpembatasan sosial berskala besar(PSBB) Jawa-Bali?

Seperti kita ketahui bersama jika hingga kini virus Covid-19 masih mewabah dan menjadi pandemi di Indonesia.

Pemerintah memutuskan untuk menarik "rem darurat" terkait penanganan Covid-19 di Indonesia saat makin tingginya jumlah kasus Covid-19.

Langkah yang diambil adalah pembatasan kegiatan atau PSBB wilayah berskala mikro untuk daerah-daerah di Jawa dan Bali mulai 11 Januari-25 Januari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Rabu (6/1/2021) yang disiarkan lewat Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Terapkan PSBB Jawa-Bali Mulai 11 Januari, Siap-siap Sederet Kegiatan Ini Harus Dibatasi

Baca Juga: Pengetatan PSBB Jakarta Diterapkan, Gubernur Anies Baswedan Tegaskan Larang Pasien Positif Covid-19 Lakukan Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Alasannya

"Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat. Yang harapannya penularan Covid-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," ujar Airlangga dikutip dari tayangan konferensi pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Airlangga menjelaskan, ada empat parameter yang digunakan untuk menentukan Jawa dan Bali sebagai daerah berlakunya pembatasan kegiatan masyarakat.

Berikut ini 4 kriteria daerah yang menerapkan pembatasan kegiatan:

Tingkat kematian di atas tingkat kematian nasional yaitu 3 persen

Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen

Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14 persen

Tingkat keterisian rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen

Airlangga mengatakan, bagi daerah-daerah yang memenuhi kriteria tersebut kepala daerahnya diminta segera membuat pergub atau perkada.

Provinsi-provinsi yang ada di Jawa-Bali memenuhi satu atau lebih dari empat parameter yang ditetapkan.

Baca Juga:Kabar Gembira Pemerintah Sebut Zona Merah DKI Jakarta Berkurang, Anies Baswedan: Covid-19 Terkendali Menuju Aman

Baca Juga:Memasuki Musim Hujan Pandemi Covid-19 Masih Menyerang, Para Ahli Wajibkan Bawa Barang Cadangan Ini Untuk Cegah Virus Corona

Berikut ini daerah yang tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate-nya di atas 70 persen:

Banten

Jawa Barat

DKI Jakarta

Jawa Tengah

DIY

Jawa Timur

Sementara, daerah yang memiliki kasus aktif di atas nasional adalah:

Banten

Jawa Tengah

DIY Daerah yang kesembuhannya di bawah nasional yakni:

Banten

Jawa Tengah

DIY

Daerah yang tingkat kematiannya di atas nasional adalah:

Jawa Timur.

"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan bapak presiden. Gubernur akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," kata Airlangga.

Baca Juga: Penerapan PSBB Ketat Demi Cegah Penularan Covid-19, Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Tambah Bansos di 9 Provinsi Ini

Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB Ketat Namun Tetap Berikan Bansos Bagi UMKM, Anies Baswedan Beri Syarat: Tidak Menaikan Harga Barang

Daftar daerah yang memberlakukan pembatasan kegiatan

DKI Jakarta: seluruh DKI Jakarta.

Jawa Barat: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi.

Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Solo Raya.

DIY: Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo.

Jawa Timur: Malang Raya dan Surabaya Raya.

Bali: Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Apa yang dibatasi saat PSBB wilayah?

Menurut Airlangga, tidak ada pelarangan kegiatan, namun yang ada adalah pembatasan.

Pembatasan-pembatasannya adalah sebagai berikut:

Membatasi tempat kerja WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat Kegiatan belajar mengajar secara daring

Sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat

Pembatasan jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB

Makan minum di tempat maksimal 25 persen

Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan

Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat

Tempat ibadah diberlakukan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

Baca Juga:Ibu Rumah Tangga Wajib Tahu, di Sini Cara Cek Bansos Rp 500 Ribu dari Kemensos dan Ketahui Apakah Sudah Terdaftar

Baca Juga:Jakarta Terapkan PSBB Ketat Namun Tetap Berikan Bansos Bagi UMKM, Anies Baswedan Beri Syarat: Tidak Menaikan Harga Barang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pembatasan Kegiatan PSBB Jawa-Bali, Ini Kriteria dan Daftar Daerahnya

Tag

Editor : Cynthia Paramitha Trisnanda

Sumber Kompas.com