Pemerintah Kembali Terapkan PSBB Jawa-Bali Mulai 11 Januari, Siap-siap Sederet Kegiatan Ini Harus Dibatasi

Rabu, 06 Januari 2021 | 17:45
freepik.com

Pemerintah Terapkan PSBB Jawa-Bali Mulai 11 Januari, Ini Daftar Pembatasan Kegiatan yang Harus Dipatuhi

Pemerintah Kembali Terapkan PSBB Jawa-Bali Mulai 11 Januari, Siap-siap Sederet Kegiatan Ini Harus Dibatasi

GridHITS.id - Berikut ini daftar pembatasan kegiatan yang harus dipatuhi dalam PSBB Jawa-Bali mulai 11 Januari.

Baru-baru ini Pemerintah kembali membuat pembatasan sosial berskala besar(PSBB) di awal tahun 2021.

Disebutkan jika mulai 11 Januari mendatang, Pemerintah akan menerapkan pembatasan tersebut di wilayah Jawa dan Bali.

Hal tersebut dilakukan oleh Pemerintah demiuntuk menekan wabah corona yang masih mewabah di Tanah Air.

Pembatasan kegiatan akan dilakukan sampai 25 Januari 2020. Keputusan tersebut dengan melihat parameter yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Antara lain, angka kasus aktif dan angka kematian di atas rata-rata nasional, angka ratio ketersediaan tempat tidur rumah sakit di atas 70%, dan angka kesembuhan di bawah rata-rata nasional.

Baca Juga:Kabar Gembira Pemerintah Sebut Zona Merah DKI Jakarta Berkurang, Anies Baswedan: Covid-19 Terkendali Menuju Aman

Baca Juga:Memasuki Musim Hujan Pandemi Covid-19 Masih Menyerang, Para Ahli Wajibkan Bawa Barang Cadangan Ini Untuk Cegah Virus Corona

"Penerapan pembatasan tersebut dilakukan di provinsi Jawa dan Bali karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Rabu (6/1).

Baca Juga:Kabar Gembira Bansos Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Cair, Berikut Skema Penyaluran hingga Solusi Jika Tak Dapat Bantuan Subsidi Gaji

Baca Juga:Gagal Jadi Kabar Gembira Bansos Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Ditunda, Menaker: 2,5 Juta Bukan Angka yang Sedikit

Beberapa hal telah ditetapkan dalam rencana pembatasan tersebut.

1. Kegiatan perkantoran akan dibatasi dengan memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75% dari total karyawan.

2. Sektor esensial tetap beroperasi 100%. Namun, dilakukan pembatasan jam buka seperti pada pusat perbelanjaan yang dibatasi hingga pukul 19.00.

3. Kegiatan belajar mengajar juga tetap dilakukan dengan metode dalam jaringan (daring).

4. Tempat ibadah juga dibatasi dengan memberlakukan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan yang ketat.

5. Restoran dapat menerapkan makan di tempat atau dine in dengan batasan 25%. Operasional untuk pesan antar tetap diizinkan selama pembatasan.

"Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan mulai 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," terang Airlangga.

Nantinya aturan mengenai pembatasan akan diterbitkan oleh kepala daerah melalui Peraturan Kepala Daerah. Pemerintah juga akan memonitor penerapan kebijakan tersebut.

Baca Juga:Ibu Rumah Tangga Wajib Tahu, di Sini Cara Cek Bansos Rp 500 Ribu dari Kemensos dan Ketahui Apakah Sudah Terdaftar

Baca Juga:Jakarta Terapkan PSBB Ketat Namun Tetap Berikan Bansos Bagi UMKM, Anies Baswedan Beri Syarat: Tidak Menaikan Harga Barang

Artikel ini sudah pernah tayang di Kontan.id dengan judul: Ini daftar pembatasan kegiatan di Jawa Bali 11-25 Januari

Tag

Editor : Nita Febriani

Sumber Kontan.co.id