Oleh karenanya, pemerintah memutuskan melarang warga negara asing (WNA) dari luar negeri masuk ke Indonesia mulai 1 hingga 14 Januari 2021.
"Menyikapi hal tersebut, "Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
"Warga negara asing yang tiba pada hari ini hingga 31 Desember 2020, maka diperlakukan aturan sesuai surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020," tambahnya.
Namun, larangan tersebut dikecualikan bagi kunjungan pejabat setingkat menteri atau jabatannya di atasnya.
"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi persnya.
Lantas, bagaimana dengan peraturan untuk WNI yang akan kembali ke Tanah Air?
Disebutkan jikaada aturan kepulangan WNI yang tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Pasal 14, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi persnya, Senin (28/12/2020).
Pemerintah mewajibkan WNA yang tiba di Indonesia sejak 28 sampai dengan 31 Desember untuk menunjukkan hasil negatif tes usap (PCR).
WNI diminta memberikan hasil tes PCR dari negara asal yang berlaku, maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.