Follow Us

Larangan Keras Berpergian Saat Libur Akhir Tahun, ASN yang Nekat ke Luar Kota Bisa Terancam Diberhentikan dari Jabatan

Safira Dita - Selasa, 22 Desember 2020 | 18:42
Dilarang Keras Berpergian Saat Libur Akhir Tahun, ASN yang Nekat ke Luar Kota Bisa Terancam Diberhentikan dari Jabatan
Freepik.com

Dilarang Keras Berpergian Saat Libur Akhir Tahun, ASN yang Nekat ke Luar Kota Bisa Terancam Diberhentikan dari Jabatan

Disebutkan pula jika SE 72/2020 itu diteken Tjahjo pada 21 Desember 2020 dan berlaku hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: Harapan Cuti Bersama Akhir Tahun 11 Hari Pupus Usai Pemerintah Ketok Palu Pangkas Libur 3 Hari, Berikut Daftar Cuti yang Batal di Tahun Ini

Baca Juga: Penantian Masyarakat Terkait Cuti Bersama Harus Pupus Karena Jokowi Minta Pengurangan Cuti, Sri Mulyani Beri Penjelasan

Ilustrasi ASN
Kompas.com

Ilustrasi ASN

Dalam SE tersebut, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Andi Rahadian menyebut, ada sanksi disiplin yang siap diberikan pada ASN yang terbukti melanggar.

"Bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin PNS dan arahan, kebijakan, dan ketentuan yang berlaku akan diberikan hukuman disiplin oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing Instansi di Pusat dan Daerah

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPK," jelas Andi yang dikutip GridHITS dari Kompas.com, Selasa (22/12/2020).

Berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010 pasal 7, setiap pelanggaran disiplin akan dijatuhi hukuman disiplin mulai dari tingkat ringan, sedang, hingga berat.

Hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman disiplin sedang meliputi penundaan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Nah, untuk hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.

Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Source : Kompas.com, GridHits.ID

Editor : Hits

Baca Lainnya

Latest