Follow Us

Babak Baru Kasus Narkoba Catherine Wilson dalam Sidang Perdana, Terancam Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun

Safira Dita - Kamis, 10 Desember 2020 | 13:20
Catherine Wilson dalam Sidang Perdana, Terancam Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun
Catherine Wilson

Catherine Wilson dalam Sidang Perdana, Terancam Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun

Catherine Wilson menjalani sidang kasus narkoba untuk pasal berlapis.

JPU menjerat Catherine Wilson dengan pasal 114 dan pasal 112 jo pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara," kata JPU, Rozi Juliantono di sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020).

Saat sidang, Catherine Wilson tidak mempermasalahkan pasal-pasal dalam dakwaan dan ancaman hukuman yang bakal menimpanya.

"Saya menerima Pak Hakim," ucap Catherine Wilson.

Pasal yang memberatkan hukuman artis itu pasal 114.

Pasal itu berbunyi setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman.

Pasal tersebut kerap digunakan untuk pengedar atau bandar narkotika.

Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono dan Andri Hartoni mengatakan bahwa pasal 114 tidak layak menjerat kliennya.

"Ya memang itu hak dari jaksa ya. Cuma kan ini pengadilan, kita lihat saja proses hukumnya seperti apa," ucap Andri Hartoni.

"Benar, yang jelas kami saat ini mengikuti proses hukum dalam persidangan saja," ucap Verna Wahono menimpali perkataan rekan kerjanya.

Andri Hartoni mengatakan, dia ingin JPU membuktikan tentang alasan Catherine Wilson dikenakan pasal untuk pengedar atau bandar narkoba.

Source : Gridhype.id

Editor : Hits

Baca Lainnya

Latest