Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hindari Akun BPJS Dibekukan di Bulan Depan, Begini Cara Daftar Ulang BPJS Kesehatan Lewat WA dan Kantor BPJS Serta BPJS Care Centre

Saeful Imam - Minggu, 01 November 2020 | 10:10
Peserta BPJS Kesehatan yang Perlu Registrasi Ulang
KOMPAS.com

Peserta BPJS Kesehatan yang Perlu Registrasi Ulang

Hindari Akun BPJS Dibekukan di Bulan Depan, Begini Cara Daftar Ulang BPJS Kesehatan Lewat WA dan Kantor BPJS Serta BPJS Care Centre

GridHITS.id -Begini cara daftar ulang BPJS kesehatan lewat WA, Kantor BPJS Satu, Aplikasi JAGA KPK, dan BPJS Care Center.

Ya, di bulan ini atau per 1 November kita bisa melakukan daftar ulang BPJS Kesehatan.

Dengan begitu, kartu kita akan selalu aktif dan bisa digunakan karena kalau tidak diregistrasi ada kemungkinan kartu akan dinonaktifkan.

Baca Juga:Siap-siap Pencairan BLT Gelombang 2, Segera Ketahui Pengumuman Subsidi Gaji Tahap 6 dan Cek Nama di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga:Jangan Kaget Saat Cek Nomor Rekening karena BLT Subsidi Gaji Cair Lagi Pada Bulan ini, Simak Informasi Lengkapnya

BPJS Kesehatan menggelar Program Registrasi Ulang (GILANG) bagi sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).

Hal itu dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga. BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pembaruan data apabila pada kartu KIS belum terisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri.

Hal ini merujuk pada Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK.

Selain itu, merujuk Pasal 8 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa Kartu Indonesia Sehat paling sedikit memuat nama dan nomor identitas peserta yang teregistrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir.

Adapun, registrasi ulang itu bisa dilakukan mulai tanggal 1 November 2020.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan registrasi ulang itu diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK.

Dia menjelaskan, apabila peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan dinonaktifkan sementara.

"Kartunya sementara belum bisa digunakan. Harus di-update KK/KTP," kata Iqbal pada Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).

Baca Juga:Jangan Kaget Saat Cek Nomor Rekening karena BLT Subsidi Gaji Cair Lagi Pada Bulan ini, Simak Informasi Lengkapnya

Baca Juga:Masih Ada Kabar Gembira Terkait Bansos di Masa Pandemi, 5 Bantuan Langsung dari Pemerintah di Bulan Oktober 2020 Ini Akan Segera Cair

Siapa yang perlu registrasi ulang BPJS Kesehatan?

Menurut Iqbal tidak semua peserta BPJS Kesehatan registrasi ulang, tapi hanya peserta JKN-KIS segmen PPU PN dan BP yang belum ada data NIK-nya.

"Jumlahnya (yang perlu registrasi) tidak banyak. Jika bisa menunjukkan e-KTP untuk update, langsung aktif saat itu," ujarnya.

Sebelum melakukan registrasi ulang, peserta JKN-KIS dapat mengecek status kepesertaannya melalui:

1. Aplikasi Mobile JKN Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400

2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

3. Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit

4. Aplikasi JAGA KPK

Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.

Baca Juga:Bukan Kabar Baik BLT Rp 600 Ribu Tahap 5 Diundur, Penerima Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Diharap Segera Lakukan Ini

Baca Juga:BLT Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Tak Kunjung Masuk Rekening? Coba Cek di Sini Untuk Ketahui Masalah Subsidi Gaji

Cara registrasi ulang BPJS Kesehatan

Adapun, cara registrasi ulang antara lain menghubungi:

1. Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartu

2. Petugas BPJS SATU! di RS BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Iqbal mengatakan peserta BPJS hanya perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).

"Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam,” kata Iqbal.

Dia mengatakan program ini bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah seperti PWRI, PEPABRI, TASPEN, dan ASABRI untuk ikut mendorong pesertanya mengecek status kepesertaan JKN-KIS dan melakukan registrasi ulang bagi yang dinonaktifkan sementara.

Baca Juga:BLT Tak Kunjung Masuk Rekening Padahal Sudah Masuk Tahap 5? Cek sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Untuk Ketahui Status Penerima Subsidi Gaji

Baca Juga:BLT Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Tak Kunjung Masuk Rekening? Coba Cek di Sini Untuk Ketahui Masalah Subsidi Gaji

Diharapkan dengan adanya internalisasi dan sosialisasi yang efektif, para peserta JKN-KIS PPU PN dan BP yang dinonaktifkan sementara dapat memanfaatkan kemudahan registrasi ulang melalui Program GILANG dari BPJS Kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Per 1 November, Peserta BPJS Kesehatan Perlu Registrasi Ulang, Bagaimana Caranya?"

Source : kompas

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x