Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hindari Akun BPJS Dibekukan di Bulan Depan, Begini Cara Daftar Ulang BPJS Kesehatan Lewat WA dan Kantor BPJS Serta BPJS Care Centre

Saeful Imam - Minggu, 01 November 2020 | 10:10
Peserta BPJS Kesehatan yang Perlu Registrasi Ulang
KOMPAS.com

Peserta BPJS Kesehatan yang Perlu Registrasi Ulang

Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.

Baca Juga:Bukan Kabar Baik BLT Rp 600 Ribu Tahap 5 Diundur, Penerima Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Diharap Segera Lakukan Ini

Baca Juga:BLT Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Tak Kunjung Masuk Rekening? Coba Cek di Sini Untuk Ketahui Masalah Subsidi Gaji

Cara registrasi ulang BPJS Kesehatan

Adapun, cara registrasi ulang antara lain menghubungi:

1. Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartu

2. Petugas BPJS SATU! di RS BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Iqbal mengatakan peserta BPJS hanya perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).

"Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam,” kata Iqbal.

Dia mengatakan program ini bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah seperti PWRI, PEPABRI, TASPEN, dan ASABRI untuk ikut mendorong pesertanya mengecek status kepesertaan JKN-KIS dan melakukan registrasi ulang bagi yang dinonaktifkan sementara.

Baca Juga:BLT Tak Kunjung Masuk Rekening Padahal Sudah Masuk Tahap 5? Cek sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Untuk Ketahui Status Penerima Subsidi Gaji

Baca Juga:BLT Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Tak Kunjung Masuk Rekening? Coba Cek di Sini Untuk Ketahui Masalah Subsidi Gaji

Source : kompas

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x