Dia menjelaskan, apabila peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan dinonaktifkan sementara.
"Kartunya sementara belum bisa digunakan. Harus di-update KK/KTP," kata Iqbal pada Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).
Siapa yang perlu registrasi ulang BPJS Kesehatan?
Menurut Iqbal tidak semua peserta BPJS Kesehatan registrasi ulang, tapi hanya peserta JKN-KIS segmen PPU PN dan BP yang belum ada data NIK-nya.
"Jumlahnya (yang perlu registrasi) tidak banyak. Jika bisa menunjukkan e-KTP untuk update, langsung aktif saat itu," ujarnya.
Sebelum melakukan registrasi ulang, peserta JKN-KIS dapat mengecek status kepesertaannya melalui:
1. Aplikasi Mobile JKN Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400
2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
3. Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit
4. Aplikasi JAGA KPK