Paryono menyebutkan, sejauh ini jadwal pelaksanaan rangkaian kegiatan seleksi CPNS 2019 masih sesuai dengan surat dari Kepala BKN.
Baca Juga:Kabar Terbaru Bagi Calon PNS yang Lolos SKD CPNS, BKN Wajibkan Peserta Ikut SKB Karena Alasan Ini
Menurut surat tersebut, setelah pengumuman hasil seleksi, akan dilanjutnya dengan masa sanggah pada 1-3 November 2020.
Sementara, pemberkasan dilakukan setelah masa sanggah selesai dandilanjutnya dengan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang berlangsung hingga 30 November 2020.
Sementara, Panselnas menjadwalkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 akan ditetapkan per 1 Desember 2020.
Jika gagal dan menemui kejanggalan, seluruh peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB diperbolehkan melakukan penyanggahan hasil.
Adapun unsur yang dapat disanggah oleh peserta CPNS adalah meliputi hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.
Contohnya, peserta yang mengikuti SKD dan SKB sudah dapat mengetahui nilainya dan lawan-lawannya.
"Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam rangking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak," kata Paryono.
"Sekarang peserta tes kan sudah tahu nilainya (SKD dan SKB), baik dirinya maupun lawan-lawannya terutama yang tidak pakai tes SKB tambahan," lanjut dia.