Follow Us

Suasana Makin Panas Gara-gara Omnibus Law RUU Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, Menaker Ida Fauziyah Jadi Penengah: Justru Memberikan Perlindungan Kepada Pekerja

Aullia Rachma Puteri - Kamis, 08 Oktober 2020 | 11:48
Menaker Ida Fauziyah meluruskan soal PKWT
https://www.instagram.com/idafauziyahnu

Menaker Ida Fauziyah meluruskan soal PKWT

4. Sistem outsourcing.

5. Cuti haid dan melahirkan hilang.

6. Hak cuti panjang dihilangkan.

7. Status outsourcing seumur hidup.

Ratusan buruh berunjuk raja di Jatiuwung, Tangerang (5/10/2020). Biar Lebih Paham Soal Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Jadi Kontroversi, Kuy Disimak Bro Poin-Poin Pentingnya
ANTARA FOTO/FAUZAN

Ratusan buruh berunjuk raja di Jatiuwung, Tangerang (5/10/2020). Biar Lebih Paham Soal Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Jadi Kontroversi, Kuy Disimak Bro Poin-Poin Pentingnya

Terkait soal status PKWT pada buruh atau perjanjian kerja waktu tertentu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meluruskan apa yang dipahami orang di luar sana.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah coba meluruskan isi dari Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang selama ini informasinya simpang siur.

"Beberapa hal terjadi pemelintiran isi dari undang-undang klaster ketenagakerjaan. Yang pertama tentang Undang-Undang Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh PKWT yang menjadi dasar dalam penyusunan perjanjian kerja," katanya dalam konfrensi pers Penjelasan UU Cipta Kerja secara daring, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga: Minta Masyarakat Untuk Tak Ribut Melulu Soal RUU Cipta Kerja, Krisdayanti Malah Panen Hujatan Netizen: Anang Aja Dikibulin, Apalagi Rakyat!

Baca Juga: Omnibus Law Mustahil Dibatalkan Pemerintah, Ini Perhitungan Besaran Pesangon PHK Terbaru Berdasarkan UU Cipta Kerja

Menaker Ida Fauziyah memaparkan bahwa Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja mengatur PKWT, upahnya dan pesangonnya.

"Jadi ketentuan syarat-syarat itu tetap diatur sebagaimana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, ada tambahan baru yang tidak dikenal dalam UU No. 13 Tahun 2003 yaitu adalah justru memberikan perlindungan kepada pekerja PKWT, yaitu adanya kompensasi kepada pekerja atau buruh pada saat berakhirnya PKWT," katanya.

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular