Omnibus Law Mustahil Dibatalkan Meski Ramai Ditolak, Ini Alasan Pemerintah Ngotot Sahkan UU Cipta Kerja

Rabu, 07 Oktober 2020 | 07:48
Antara

Omnibus Law Mustahil Dibatalkan Meski Ramai Ditolak, Ini Alasan Pemerintah Ngotot Sahkan UU Cipta Kerja

Omnibus Law Mustahil Dibatalkan Meski Ramai Ditolak, Ini Alasan Pemerintah Ngotot Sahkan UU Cipta Kerja

GridHITS.id -DisahkannyaUU Cipta Kerja sebagai Undang-Undang oleh DPR, DPD, juga pemerintah turut menuai respons beragam dari masyarakat.

Pasalnya, proses penyelesaian RUU ini terbilang cepat, hingga disahkan pada sidang paripurna, Senin (5/10/2020).

Pembahasan undang-undang setebal lebih dari 900 halaman itu hanya dilakukan dalam waktu kurang dari satu tahun.

Baca Juga:Ketok Palu RUU Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang-Undang, 7 Poin Ini Jadi Alasan Buruh Ngotot Tolak Keras Omnibus Law

Baca Juga:Kabar Terbaru Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Bisakah Penerima Kartu Prakerja yang Dicabut Kepesertaanya Mendaftar?

Kompas.com
Kompas.com

Omnibus Law Mustahil Dibatalkan Meski Ramai Ditolak, Ini Alasan Pemerintah Ngotot Sahkan UU Cipta Kerja

Sejumlah pihak pun menyoroti sikap pemerintah yang dinilai tidak transparan dan tergesa-gesa dalam mengesahkan undang-undang tersebut.

Terlebih,Indonesia saat ini berada di masa pandemi yang membutuhkan penanganan ekstra melalui kebijakan-kebijakan pemerintah.

Sebelumnya, RUU Cipta Kerja Omnibus Law disahkan jadi undang undangmemang membuat buruh ramai-ramai menolaknya karena dianggap merugikan.

Namun, langkah senyap DPR dan pemerintah dalam memuluskan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU akhirnya terwujud.

Banyak masyarakat yang penasaran, apakah Omnibus Law ini masih bisa dibatalkan oleh Pemerintah?

Melansir dari Kompas.com, pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengatakan tidak ada cara untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

"Intinya ya kalau sudah diketok seperti ini, tidak ada lagi. Tidak ada lagi sama sekali cara untuk membatalkan," kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/10/2020).

Namun,ia mengungkapkan jika di atas kertas, terdapat cara yakni dengan mengeluarkan Perppu (Peraturan Permerintah Pengganti Undang-Undang).

"Perppu juga bukan membatalkan, tapi membuat materi muatan UU baru dalam bentuk Perppu menggunakan kekuasaan Presiden untuk mengeluarkan Perppu, 'bila ada hal ihwal kegentingan memaksa'," ujar Bivitri.

Sehingga, Perppu juga bukan prosedur biasa, harus abnormal dengan alasan kegentingan memaksa.

Baca Juga:Satu Lagi Kabar Gembira dari Pemerintah Terkait Kartu Prakerja Gelombang 11, Segera Cek Dashboard www.prakerja.go.id

Baca Juga:Ada Kabar Gembira Bagi Pendaftar Bila Tak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 10, Cek Dashboard www.prakerja.go.id Untuk Pengumumannya

"Jadi sebenarnya enggak ada mekanisme (pembatalan) itu," tuturnya.

Tentunya pengesahan RUU Cipta Kerja oleh Pemerintah nampaknya menguji kesabaran rakyat untuk kesekian kalinya.

Dosen Fisipol Universitas Diponergoro (Undip) Wijayanto menyebut jika pengesahan UU Cipta Kerja membuatnya geleng-geleng kepala.

"Pengesahan undang-undang ini bikin kita geleng-geleng kepala. Pemerintah selalu ada saja caranya untuk menguji kesabaran kita, setelah kemarin UU KPK caranya juga seperti itu," kata Wijayanto, kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Menurut dia, tidak adanya oposisi yang kuat setelah Pemilu 2019 ini memudahkan pemerintah dalam mengeluarkan undang-undang, meski menuai banyak sorotan.

Lantas, apa yang membuat Pemerintah tetap ngotot mengesahkan UU Cipta Kerja meskipun banyak ditolak masyarakat?

Ia mengatakan, motivasi pemerintah dalam mengesahkan UU Cipta Kerja secara cepat ini karena ada kepentingan yang sama, yaitu ekonomi politik di kalangan elite oligarki.

"Orang tidak akan sepakat pada satu hal kecuali mereka memiliki kepentingan yang sama. Nah, kepentingan yang sama itu menurut saya adalah kepentingan ekonomi politik di kalangan elite oligarki yang ingin agar kepentingan ekonomi politiknya bisa terwujud," jelas dia.

Hal ini, menurut dia, kembali menegaskan bahwa kebijakan pemerintah lebih berpihak pada pemilik modal dan elite politik.

Berpihaknya pemerintahpada pemilik modal dan elite politikitu dianggapnyamasihtak bisa dipisahkan.

Oleh karena itu, ia menilai, tak heran jika pemerintah mengabaikan banyak aspek dalam sejumlah kebijakannya, termasuk UU Cipta Kerja.

"Rezim ini punya mata tapi tidak melihat, punya telinga tidak mendengar, dan punya hati tapi tidak merasa. Semua atas nama ekonomi kemudian gelap mata," ujar dia.

Baca Juga: Ramai Keinginan Pindah Kewarganegaraan Usai RUU Cipta Kerja Disahkan, Lowongan Kerja di Luar Negeri Ini Bisa Dicoba Untuk Jadi Solusinya

Baca Juga:Ketok Palu RUU Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang-Undang, 7 Poin Ini Jadi Alasan Buruh Ngotot Tolak Keras Omnibus Law

Editor : Safira Dita

Sumber : Kompas.com, GridHits.ID

Baca Lainnya