Tengah Heboh di Kalangan Netizen,Pindah Kewarganegaraan Ternyata Ternyata Tak Semudah yang Dibayangkan, Butuh Proses yang Panjang Hingga Harus Ajukan Ini Pada Presiden
GridHITS.id - Pindah kewarganegaraan saat ini sudah banyak dilakukan.
Fenomena ini juga tak lagi asing di tengah-tengah masyarakat.
Banyak alasan yang menyebabkan seseorang memutuskan untuk pindah kewarganegaraan.
Baca Juga: Pantas Penjaga Toko Terkecoh! WNI Pencuri Tas Louis Vuitton Punya Modus Lihai, Salah Satunya Pakai Jaket dan Tas Mahal
Banyak warga negara asing (WNA) yang berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Begitu pun sebaliknya, banyak warga negara Indonesia yang melepas status WNI menjadi warga negara asing (WNA).
Cara pindah kewarganegaraan pun terdapat beberapa persyaratan yang harus ditemui.
Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut cara pindah kewarganegaraan asing :
1. Untuk dapat pindah kewarganegaraan asing, pemohon yang ingin melepas status WNI harus memiliki kewarganegaraan lain terlebih dahulu.
2. Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri.
3. Permohonan dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat: nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan pemohon, dan alasan permohonan.
Permohonan tersebut harus dilampiri dengan dokumen berikut ini :
1. Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia
Berikut syarat dan tata cara pindah kewarganegaraan asing, beserta kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
2, Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia
3. Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia
4. Surat Keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing
5. Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak enam lembar.
Tata cara pindah kewarganegaraan asing
Baca Juga: Menkes Terawan Langsung Datangi RSPI Dr. Sulianti Saroso Untuk Sambangi 2 WNI yang Positif Corona
1. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta lampirannya disampaikan kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
2. Perwakilan Republik Indonesia memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
3. Jika berkas permohonan telah lengkap, Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
4. Setelah menerima permohonan dari Perwakilan Republik Indonesia, Menteri memeriksa permohonan tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.
5. Jika berkas telah lengkap, Menteri akan meneruskan permohonan kepada Presiden maksimal 14 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Artikel ini telah tayang diTribun News Wikidengan judul Cara Pindah Kewarganegaraan, Berikut Panduan dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi