1. Untuk dapat pindah kewarganegaraan asing, pemohon yang ingin melepas status WNI harus memiliki kewarganegaraan lain terlebih dahulu.
2. Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri.
3. Permohonan dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat: nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan pemohon, dan alasan permohonan.
Permohonan tersebut harus dilampiri dengan dokumen berikut ini :
1. Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia
Berikut syarat dan tata cara pindah kewarganegaraan asing, beserta kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
2, Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia
3. Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia
4. Surat Keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing
5. Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak enam lembar.