Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tengah Heboh di Kalangan Netizen, Pindah Kewarganegaraan Ternyata Ternyata Tak Semudah yang Dibayangkan, Butuh Proses yang Panjang Hingga Harus Ajukan Ini Pada Presiden

Hanifa Qurrota A'yun - Selasa, 06 Oktober 2020 | 21:13
Kabar Baik, Masa Berlaku Paspor Kini Diperpanjang Jadi 10 Tahun
Tribun Jakarta

Kabar Baik, Masa Berlaku Paspor Kini Diperpanjang Jadi 10 Tahun

Tata cara pindah kewarganegaraan asing

Baca Juga: Menkes Terawan Langsung Datangi RSPI Dr. Sulianti Saroso Untuk Sambangi 2 WNI yang Positif Corona

Baca Juga: 2 WNI yang Tinggal di Depok Terbukti Positif Corona, Ini Tindakan Pencegahan yang Dilakukan Ayu Ting Ting!

1. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta lampirannya disampaikan kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.

2. Perwakilan Republik Indonesia memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

3. Jika berkas permohonan telah lengkap, Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

4. Setelah menerima permohonan dari Perwakilan Republik Indonesia, Menteri memeriksa permohonan tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.

5. Jika berkas telah lengkap, Menteri akan meneruskan permohonan kepada Presiden maksimal 14 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Artikel ini telah tayang diTribun News Wikidengan judul Cara Pindah Kewarganegaraan, Berikut Panduan dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Source : tribunnews

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x