Follow Us

Kabar Gembira Jelang Penghujung Tahun! Pemerintah Bakal Gelontorkan Bantuan Rp15 Juta Per Keluarga untuk Perbaiki Rumah Tak Layak Huni, Begini Faktanya

Yosa Shinta Dewi - Selasa, 15 September 2020 | 20:00
ilustrasi uang.
Pixabay

ilustrasi uang.

Asep menambahkan, data penerima RTLH tersebut harus terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: 5 Hal Ini Jadi Penyebab Anda Tak Kunjung Mendapat Transferan Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta dari Pemerintah, Apa Saja?

Baca Juga: Jangan Panik Jika Bantuan Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Belum Masuk ke Rekening, Kemnaker Sebut Ini Bisa Jadi Penyebabnya

Ilustrasi perumahan
Kementrian PUPR

Ilustrasi perumahan

"Kalau di data DTKS umumnya desil 1 dan desil 2 dan ini menjadi program agenda penanganan kemiskinan esktrem yang tengah digaungkan oleh Bapak Presiden di bulan Maret tahun 2020 atau beberapa bulan lalu," ujarnya.

Selain itu, Asep menjelaskan, pada 2021, bantuan yang awalnya berupa sembako akan ditiadakan.

Sebagai gantinya, pemerintah akan menyalurkan bansos uang tunai kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

"Untuk bantuan sosial tunai di tahun 2021, kami mendapatkan amanah untuk mengawal. Targetnya 10 juta KPM, mencakup seluruh provinsi di Indonesia termasuk DKI Jakarta sehingga tahun depan program sembako yang sekarang dilaksanakan di DKI Jakarta dan sekitarnya akan dikonversikan menjadi bantuan sosial tunai.

"Dengan total penerima manfaatnya 10 juta KPM," ujarnya.

Sama seperti tahun ini, penerima manfaat program bansos uang tunai akan mendapatkan Rp200.000 per KPM selama 6 bulan.

"Dengan indeks bantuan per KPM Rp200.000 sama dengan yang sekarang.

"Dan akan diberikan selama 6 bulan, dari bulan Januari sampai Juni.

Source : Kompas.com

Editor : Yosa Shinta Dewi

Baca Lainnya

Latest