Jangan Panik Jika Bantuan Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Belum Masuk ke Rekening, Kemnaker Sebut Ini Bisa Jadi Penyebabnya
GridHITS.id - Jangan buru-buru panik jikabantuan Rp 600 ribu untuk karyawan belum masuk ke rekening.
Kemnaker menjelaskan penyebab bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan belum masuk ke rekening. Apa itu?
Diberitakan sebelumnya jika BLT tersebut telah disalurkan sejak 26 Agustus, bagaimana jikabantuan Rp 600 ribu untuk karyawan belum masuk rekening?
Seperti diberitakan sebelumnya jikabantuan Rp 600 ribu untuk karyawan per bulan diberikan pemerintah bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN bergaji di bawah Rp 5 juta.
Sebanyak 15,7 juta pekerja ditargetkan akan mendapatkanbantuan Rp 600 ribu untuk karyawan per bulan selama 4 bulan.
Bantuan untuk pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan itu diberikan langsung kepada penerima manfaat melalui transfer bank.
Kepala Biro Humas Kemnaker R Soes Hindharno menjelaskan, pada tahap pertama, bantuan disalurkan kepada 2,5 juta orang karyawanmelalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Hingga kini semua data (tahap 1) sudah masuk ke Himbara. Jadi disnaker sudah tidak punya data, semua data sudah masuk ke Himbara," kata Soes saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/8/2020).
Soes menjelaskan Bank Himbara terdiri atas 4 bank, yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Pada tahap 1 ini, para karyawan akan ditransfer bantuan sejumlah Rp 1,2 juta yaknisetengah dari total bantuan yang diberikan pemerintah.
Adapun penyalurannya direncanakan bertahap mulai Agustus hingga Desember yang tergaetnyaseluruh bantuan dapat selesai.
Dia menjelaskan, pada 26 Agustus telah ditransfer tahap pertama, jumlah penerimanya 2,5 juta orang.
"Per minggu akan ditransfer ke 2,5 juta orang. Tapi kami minta kalau bisa 3 juta orang. Karena semakin cepat semakin baik," katanya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/8/2020).
Lalu bagaimana jikabantuan Rp 600 ribu untuk karyawan belum masuk ke rekening hingga saat ni?
Kemnaker menyebutpenyebabnya bisa jadi karena karyawan memiliki rekening selain Bank Himbara.
Pihaknya menjelaskan bagi karyawan yang rekeningnya selain Bank Himbara tetap bisa mendapatkan bantuan tersebut selama memenuhi persyaratan dan terdaftar.
Hanya saja, lanjutnya, memang butuh waktu karena transaksi beda bank butuh waktu beberapa hari.
"Kalau itu sama-sama bank pemerintah, dalam hitungan detik atau jam yang sama pasti masuk ke rekeningnya. Tapi selain itu bisa lebih lama dibanding yang sesama bank," ujarnya.
Dia menegaskan, data yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan telah divalidasi oleh Kemnaker dan sudah diberikan ke bank-bank penyalur (bank Himbara).
"Tapi prinsipnya 2,5 juta orang sudah masuk ke Bank Himbara lewat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk diteruskan ke penerima manfaat tanpa melalui perantara," tegasnya.
Soes menjelaskan, waktu maksimal untuk penyaluran bantuan adalah 5 hari setelah Kemnaker menyerahkan data ke bank Himbara.
"Informasi yang kami terima dari himpunan perbankan, kalau beda bank itu, ini aturan bank, maksimal 5 hari. Bisa 1 hari 2 hari tapi maksimal 5 hari," kata Soes.
Artinya maksimal 31 Agustus bantuan akan diterima karyawan yang memiliki rekening selain Bank Himbara.
"Kami mengimbau bagi rekan-rekan pekerja bagi yang datanya sudah pasti ada di gelombang satu, bagi yang belum dapat, tunggu sehari dua hari lagi. Bagi yang belum dapat mohon bersabar, pasti sampai hanya mundur saja," ungkapnya.
"Menurut hitungan, karena kami memiliki regulasi terkait dengan data tenaga kerja harus masuk ke bank maksimal 4 hari. Jadi harus selesai semua sebelum September, semua sudah masuk ke rekening," katanya.