Sempat Diduga Alami Gangguan Jiwa, Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Dijatuhi Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
GridHITS.id -Penusuk Syekh Ali Jaber terancam hukuman 10 tahun penjara.
Mabes Polri memastikan bahwa tersangka kini tengah diamankan.Kini tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Pelaku Penusukan Disebut-sebut Alami Gangguan Kejiwaan, Syekh Ali Jaber Minta Polisi Cari Dalang Penyerangannya Sampai Ketemu: Saya Tidak Percaya Dia Gila, Dia Berani dan Terlatih!"Tersangka AA sudah dilakukan penahanan sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/9/2020).Dia mengatakan pelaku juga disangkakan telah melanggar pasal berlapis.
Dalam kasus ini, tersangka terancam hukuman maksimal selama 10 tahun."Yang bersangkutan dipersangkakan terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak sesuatu pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan psal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman penjara 10 tahun," jelasnya.
Awi juga menambahkan pihaknya juga telah mengirimkan tim dokter untuk membantu untuk menangani kasus tersebut. Hal itu merupakan bentuk keseriusan polri untuk menangani kasus yang menimpa salah satu pemuka agama."Salah satu keseriusan Mabaes Polri dalam penanganan kasus ini telah mengirimkan tim dokter, skiater dari Pusdokes Mabes Polri untuk membekap Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung," pungkasnya.
Baca Juga: Tersangka Pencemaran Nama Baiknya Sudah Lansia dan Miliki Penyakit Kronis, Ahok Pertimbangkan untuk Memaafkan SajaDiberitakan sebelumnya, Polda Lampung menduga pelaku penusukan Syekh Ali Jaber berinisial AA diduga mengalami gangguan jiwa.
Hal tersebut diketahui usai pelaku dilakukan pemeriksaan intensif sejak Minggu (13/9/2020) malam.Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dugaan kelainan jiwa itu ditunjukkan saat pelaku terus tidak fokus saat diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
"Di dalam memberikan keterangan ini kan, tersangka ini kan tidak fokus ya. Artinya diduga kelainan jiwa itu tidak bisa kita yang menyampaikan tapi pemeriksaan saksi ahli," kata Pandra saat dihubungi, Senin (14/9/2020).