Sempat Beberapa Kali Penuhi Panggilan Kepolisian, Lia Ladysta Resmi Jadi Tersangka Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Syahrini
GridHITS.id - Penyanyi dangdut Lia Ladysta resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan Lia ini terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Syahrini pada 19 Maret 2019 lalu.
Sebelumnya, Lia Ladysta sempat menjalani pemeriksaan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Syahrini pada 10 Juni lalu.
Lia dilaporkan karena ucapannya di acara "Pagi- pagi Pasti Happy" pada (14/03/20).
Kala itu, Lia menyebut Syahrini pernah menjalin hubungan dengan pengusaha asal Banjarmasin.
Baru-baru ini, akun @lambe_turah membagikan Surat Ketetapan yang dibuat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Lia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal.
Lia Ladysta ditetapkan sebagai tersangka dengan pertimbangan yang sangat matang dari pihak penyidik kepolisian.