Tersangka Pencemaran Nama Baiknya Sudah Lansia dan Miliki Penyakit Kronis, Ahok Pertimbangkan untuk Memaafkan Saja
Nakita.id - Beberapa waktu lalu Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dibuat geram dengan sosok yang melalukan pencemaran nama baiknya.
Sehingga Ahok pun memutuskan untuk melaporkan pencemaran nama baik itu ke pihak kepolisian.
Sampai akhirnya tersangka yang mencemarkan nama baik Ahok pun tertangkap beberapa hari yang lalu.
Kedua tersangka tersebut berjenis kelamin perempuan, yakni KS berusia 67 tahun, dan EJ berusia 47 tahun.
Melansir Warta Kota, KS diamankan oleh pihak kepolisian pada Rabu (29/7/2020) di Bali.
Sementara EJ diamankan di Medan, Sumatera Utara pada Kamis (30/7/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, keduanya merupakan pengemar berat Veronica Tan, mantan istri Ahok.
Mereka juga tergabung dalam sebuah komunitas dunia maya yang diberi nama Veronica Lovers.
Setelah menjalani pemeriksaan, KS sebagai pemilik akun Instagram @ito.kurnia dan EJ dengan akun @An7a_s679 ditetapkan sebagai tersangka.