- Warga diperbolehkan aktivitas dalam usaha esensial yang diperolehkan.
B. 11 Usaha Esensial yang Dibolehkan Tetap Buka
1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan dan minuman
Baca Juga: Kabar Gembira! PSBB DKI Jakarta Tetap Memperbolehkan Mal dan Pasar untuk Tetap Buka
Baca Juga: Kembali Terapkan PSBB Total Mulai 14 September 2020, DKI Jakarta Tutup 27 Destinasi Wisata Ini
3. Energi
4. Komunkasi dan tekologi insormasi
5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayartan, Pasar Modal
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi