Follow Us

Awas Jangan Sampai Kena Sanksi! Simak Aturan Lengkap PSBB Jakarta yang Resmi Diterapkan Lagi Hari Ini

Hanifa Qurrota A'yun - Selasa, 15 September 2020 | 08:00
Ilustrasi PSBB.
Freepik/welcomia

Ilustrasi PSBB.

- Warga diperbolehkan aktivitas dalam usaha esensial yang diperolehkan.

B. 11 Usaha Esensial yang Dibolehkan Tetap Buka

1. Kesehatan

2. Bahan pangan, makanan dan minuman

Baca Juga: Kabar Gembira! PSBB DKI Jakarta Tetap Memperbolehkan Mal dan Pasar untuk Tetap Buka

Baca Juga: Kembali Terapkan PSBB Total Mulai 14 September 2020, DKI Jakarta Tutup 27 Destinasi Wisata Ini

3. Energi

4. Komunkasi dan tekologi insormasi

5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayartan, Pasar Modal

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

Source : tribunnews

Editor : Hits

Baca Lainnya

Latest