Kabar Gembira! PSBB DKI Jakarta Tetap Memperbolehkan Mal dan Pasar untuk Tetap Buka
GridHITS.id -PSBB DKI Jakarta tetap memperbolehkan mal dan pasar untuk tetap buka.
Ini berbeda dengan PSBB awal yang tidak memperbolehkan mal dan pasar tetap buka.
Dengan kebijakan itu, roda perekonomian akan tetap berjalan.
Dilansir GridHITS.id dari kontan.co.id, DKI Jakarta akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) selama dua pekan mulai, Senin (14/9).
Meski begitu, PSBB yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kali ini berbeda dengan yang diterapkan pada awal pandemi lalu.
Kali ini, pasar dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi bersamaan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers, Minggu (13/9).
Anies bilang, saat ini pasar dan mal telah menunjukkan kedisiplinan yang baik.
Untuk itu, PSBB DKI Jakarta tetap memperbolehkan mal dan pasar untuk tetap buka.
Meski begitu terdapat sanksi tegas yang disiapkan bila terdapat kasus positif di area tersebut.
Sanksi bila terdapat kasus positif di area pasar, pusat perbelanjaan, dan perkantoran adalah akan ditutup.
Nantinya penutupan alan dilakukan secara keseluruhan selama 3 hari operasi.
"Bila ditemukan kasus positif maka bukan saja penyewa, lantai tertentu tapi seluruh gedung ditutup," terang Anies.
Meski pasar dan mal dibuka selama PSBB, namun, restoran dan cafe hanya akan melayani pesan antar dan pembelian dibawa pulang.
Pembelian untuk makan ditempat tidak diperkenankan selama PSBB.
PSBB dilakukan selama 14 hari dimulai Senin besok.
Pemerintah DKI Jakarta memilih opsisi PSBB untuk menanggapi lonjakan kasus di DKI Jakarta dalam beberapa hari terakhir.
Meski begitu, Anies masih memperhatikan sektor ekonomi sehingga saat PSBB DKI Jakarta tetap memperbolehkan mal dan pasar untuk tetap buka.
Artikel ini telah ditulis di Kontan.co.id dengan judul :DKI Jakarta PSBB lagi, pasar dan mal masih boleh buka