Pengetatan PSBB Jakarta Diterapkan, Gubernur Anies Baswedan Tegaskan Larang Pasien Positif Covid-19 Lakukan Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Alasannya

Senin, 14 September 2020 | 13:00
tribunnews.com

Anies Baswedan.

Pengetatan PSBB Jakarta Diterapkan, Gubernur Anies Baswedan Tegaskan Larang Pasien Positif Covid-19 Lakukan Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Alasannya

GridHITS.id - Pengetatan PSBB di Jakarta akan segera diterapkan, Anies Baswedan ambil langkah tegas larang pasien positif Covid-19 lakukan isolasi mandiri di rumah.Berani ambil langkah tegas, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan siap berikan sanksi ini bagi ada pelanggar.Pengetatan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diterapkan di Provinsi DKI Jakarta saat ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan penerapan PSBB sebelumnya.

Baca Juga: Mohon Dicatat! Saat PSBB, Tak Diperlukan SIKM Saat Keluar Masuk Jakarta : Kalau Mobilitas Keluar Tidak Diberlakukan

Baca Juga: Kabar Gembira! PSBB DKI Jakarta Tetap Memperbolehkan Mal dan Pasar untuk Tetap Buka

Diketahui PSBB di Jakarta sudah mulai berlaku sejak (10/4/2020) sampai (4/6/2020).Sempat terapkan PSBB transisi (5/6/2020), kini PSBB yang mulai berlaku pada 14 September ini menjadi lebih ketat.PSBB transisi sendiri terus diperpanjang sejak mulai diterapkan hingga (10/9/2020).Dikutip dari Kompas.com, PSBB pengetatan ini akan berlangsung hingga (27/9/2020).Pada Sabtu (12/9/2020) laman resmi corona.jakarta.go.id mencatat pasien positif corona di Jakarta sentuh angka 53.761 jiwa.

Jika sebelumnya Anies Baswedan memberikan kelonggaran pada pasien positif Covid-19 lakukan isolasi mandiri, kini tidak lagi.Mengalami lonjakan kasus terus menerus, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan isolasi mandiri di rumah untuk pasien positif Covid-19 tidak berlaku lagi.

Mengutip dariKompas.com,pengetatan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya klaster perumahan.Sebab menurutnya, isolasi mandiri di rumah tidak menjamin kedisiplinan.

Baca Juga: Kembali Terapkan PSBB Total Mulai 14 September 2020, DKI Jakarta Tutup 27 Destinasi Wisata Ini

Baca Juga: Dikenal Sebagai Salah Satu Biduan Terkaya di Indonesia, Inul Daratista Tiba-tiba Mengaku Tak Sanggup Bayar Semua Karyawannya Jika Hal Ini Terjadi: Saya Enggak Mampu

Freepik

Ilustrasi isolasi mandiri di rumah

"Jadi mulai besok (Senin) semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan (pemerintah)," ujar Anies dalam konferensi pers, Minggu (13/9/2020).Mengambil langkah tegas untuk larang isolasi mandiri di rumah, Anies menyebut tidak semua warga memahami protokol kesehatan terkait isolasi mandiri.Lebih buruk lagi jika pasien positif Covid-19 dapat menulari keluarga pasien.

Jika pasien positif lakukan penolakan untuk tinggal di tempat yang sudah disediakan, bahkan Anies sudah siap tindak lanjuti.Tak segan Anies Baswedan berikan ancaman untuk lakukan penjemputan bersama petugas dan penegak hukum."Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum," tutur dia.

Baca Juga: Tarik Rem Darurat Putuskan PSBB Ketat, Gubernur Anies Baswedan Janji Akan Terus Berikan Bansos Bagi yang Terdampak

Baca Juga: Sudah Ketok Palu! Tarik Rem Darurat Corona di Ibu Kota, Pemerintah DKI Jakarta Akan Tutup Perkantoran dan Galakan Work From Home

Sampai saat ini Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memaparkan jika masih banyak terjadi penularan virus corona di masyarakat.Ini lah yang lantas menambah jumlah angka setiap harinya dari kasus Covid-19.

Terhitung sejak awal diumumkan pada Maret 2020 yang lalu, angka penyebaran virus corona di Indonesia sudah sentuh angka 218.382 jiwa terinfeksi. Untuk urutan tertinggi penyebaran kasus Covid-19 berada di Wilayah DKI Jakarta.Sedangkan kota kedua adalah Jawa Timur dan disusul Jawa Tengah.

Artikel ini telah tayang di Nakita.id dengan judul PSBB Jakarta Diperketat, Anies Baswedan Larang Tegas untuk Pasien Covid-19 Lakukan Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Sanksi yang Akan Didapat

Editor : Safira Dita

Sumber : Nakita.ID

Baca Lainnya