PSBB Total Kembali Diberlakukan, Inilah 9 Aturan untuk Sektor Usaha Makanan Selama Masa Tersebut
GridHITS.id -Pandemi Covid-19 di DKI Jakarta semakin tak terkendali,Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total diberlakukan.
Seperti diketahui, beberapa waktu belakangan ini DKI Jakarta sudah melakukan PSBB transisi, di mana sudah ada beberapa sektor usaha yang dibuka.
Namun karena meningkatkan kasus positif terinfeksi virus corona pada masyarakat, PSBB total pun diterapkan kembali.
Salah satu sektor yang terdampak PSBB ini adalah rumah makan, yang merupakan kebutuhan sehari-hari.
"Rumah makan, tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi, " kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Facebook Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).
Berikut beberapa hal yang patut kamu ketahui terkait dengan peraturan restoran atau warung makan di Jakarta pada masa PSBB.
Peraturan ini tertera dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 yang dikeluarkan pada April 2020.
1. Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar;