Follow Us

PSBB Total Kembali Diberlakukan, Inilah 9 Aturan untuk Sektor Usaha Makanan Selama Masa Tersebut

Rachel Anastasia Agustina - Kamis, 10 September 2020 | 14:45
Aturan restoran dan warung makan pada masa pandemi Covid-19.
Freepik.com/ senivpetro

Aturan restoran dan warung makan pada masa pandemi Covid-19.

2. menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan;

Baca Juga: Baru Saja Perpanjang PSBB, DKI Jakarta Malah Kembali Catatkan Kasus Positif Corona Tertinggi Seantero Indonesia, Ternyata Ini ‘Biang Keroknya’

Baca Juga: Rupanya Gara-gara Hal Ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Jadi Berat Hati Hentikan Kebijakan PSBB di Surabaya Raya: ‘Sebaiknya Bersabar Dulu’

3. menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;

4. menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;

5. memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;

6. melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;

7. menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai;

Baca Juga: Dapat Komentar Miring karena Richard Kyle Sering Sambangi Rumahnya Saat PSBB, Jessica Iskandar Tuding Balik Warganet yang Tak Tahu Kondisinya Sekarang

Baca Juga: Hilangkan Jenuh Selama PSBB dengan Merajut, Ini 5 Cara Rajut Dasar yang Bisa Dicoba Pemula

8. melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas; dan

9. mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular