Sudah Ketok Palu! Tarik Rem Darurat Corona di Ibu Kota, Pemerintah DKI Jakarta Akan Tutup Perkantoran dan Galakan Work From Home

Rabu, 09 September 2020 | 21:42
YouTube

Anies Baswedan sebut penambahan kasus Covid-19 DKI Jakarta patut disyukuri

Sudah Ketok Palu! Tarik Rem Darurat Corona di Ibu Kota, Pemerintah DKI Jakarta Akan Kembali Berlakukan PSBB Ketat Seperti Awal Pandemi

GridHITS.id -Permasalahan corona di Indonesia hingga saat ini tampaknya belum usai.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat.

Keputusan itu diambil sebagai langkah lanjutan pencegahan penularan Corona.

Baca Juga: Baru Saja Perpanjang PSBB, DKI Jakarta Malah Kembali Catatkan Kasus Positif Corona Tertinggi Seantero Indonesia, Ternyata Ini ‘Biang Keroknya’

Baca Juga: Rupanya Gara-gara Hal Ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Jadi Berat Hati Hentikan Kebijakan PSBB di Surabaya Raya: ‘Sebaiknya Bersabar Dulu’

Menurut Anies, PSBB bakal berlaku seperti saat pertama kali.

"Maka dengan melihat kedaruratan ini maka tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin," kata Anies.

Hal tersebut ia ungkapkan dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, pada Rabu malam (9/9/2020).

Setelah melakukan rapat dengan gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, Anies Baswedan akhirnya menyimpulkan Jakarta akan menarik rem darurat.

"Yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu," ucap Anies."Dan inilah rem darurat yang harus kita tarik," sambungnya.

Baca Juga: Dapat Komentar Miring karena Richard Kyle Sering Sambangi Rumahnya Saat PSBB, Jessica Iskandar Tuding Balik Warganet yang Tak Tahu Kondisinya Sekarang

Baca Juga: Hilangkan Jenuh Selama PSBB dengan Merajut, Ini 5 Cara Rajut Dasar yang Bisa Dicoba Pemula

Dalam konferensi pers itu juga pemerintah menganjurkan masyarakat Jakarta untuk kembali beraktifitas di dalam rumah.

Mulai hari Senin (14/9/2020), seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dirumah.

Adapun hanya 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi.

Seluruh temapt hiburan yang menciptakan kerumunan juga akan kembali ditutup seperti saat pertama kali pandemi corona menyerang.

Sedangkan tempat ibadah hanya boleh buka level kampung atau komplek saja.

Khusus tempat ibadah di zona merah/ wilayah dengan kasus tinggi tidak diizinkan buka.

Berikut 9 poin penting Konferensi Pers Gubernur DKI Jakarta, 9 September 2020pukul 19.35 WIB yang beredar di kalangan wartawan:

1. Situasi wabah di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat.

2. Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat.

3. Warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah.

4. Mulai Senin 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi.

5. 11 bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali.

6. Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan dilarang.

7. Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung / komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah / wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.

8. Saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan icu sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020 dan setelah itu akan fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps.

9. Selama 6 bulan terakhir kasus COVID-19 di Jakarta didominasi 50% kasus OTG dan 35% adalah kasus gejala ringan-sedang.

Tag

Editor : Saeful Imam