"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.
"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.
Dengan diberlakukannya PSBB ketat di Jakarta, maka Pemprov DKI akan kembali memberikan bantuan sosial atau bansos.
"Dengan kembali berlakunya PSBB, maka pemerintah berkewajiban memberikan dukungan bantuan sosial kepada masyarakat yang paling rentan terdampak," jelas Anies, dalam konfereni pers di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).
"Pemprov DKI bersama dengan Kementerian Sosial akan terus memberikan bantuan sosial kepada keluarga rentan di Jakarta yang selama ini telah menjadi penerima. Detailnya akan segera kami umumkan," tambahnya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah menambah tenaga medis dan tenaga penunjang kesehatan sebanyak 1.174 orang dan akan mengabdi di seluruh wilayah DKI Jakarta saat pelaksanaan PSBB ketat.
Anies juga menggarisbawahi bahwa kapasitas fasilitas kesehatan yang meningkat akan diiringi dengan peningkatan tenaga kesehatan baru sekaligus perlindungan atas mereka.
Pemprov DKI Jakarta saat ini telah memfasilitasi dengan menyediakan penginapan khusus tenaga kesehatan penanganan covid-19 dan kendaraan untuk mobilitas ke tempat mereka masing-masing melakukan pengabdian.
Baca Juga:Berita Terbaru Bansos Covid-19 2020 hingga Susi Pudjiastuti Ikut Buka Suara: Sudah Uang Saja, Cash