Kabar Gembira Pemerintah Bagikan BST Rp 500 Ribu di Bulan September, Begini Cara Ketahui Apakah Sudah Terdaftar Sebagai Penerima Bansos
GridHITS.id -Jadi kabar gembira, Pemerintahbagikan BST Rp 500 ribu di bulan September 2020 ini.
Jadi angin segar bagi masyarakat Tanah Air karena Pemerintah bagikan BST Rp 500 ribu bagi tiap Kepala Keluarga.
Namun, bagaimana cara ketahui apakah terdaftar sebagai penerima bansos untuk mendapat BST Rp 500 ribu?
Ya, nampaknya Pemerintah kembali memberikan kabar gembira dengan janjikan bansos Rp 500 ribu.
Melansir dariKompas.com,Menteri Sosial, Juliari P Batubara menyampaikan siapa saja yang berhak atas BSTRp 500 ribu ini.
BST ini ternyata masih satu kesatuan dengan data keluarga yang menerima bantuan non-tunai beberapa bulan lalu.
Target pastinya adalah keluarga penerima manfaat yang sudah terdaftar pada program Bantuan Pangan Non Yunai (BPNT).
Mensos Juliari juga berpesan bahwa bantuan ini diharapkan mampu membantu masyarakat atau keluarga yang terdampak virus corona secara material.
Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengungkapkan, bantuan Rp500.000 merupakan tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima kartu BNPT.
"Yang BST Rp500.000 adalah tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima manfaat bansos BPNT yang bukan sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)," ujar Adhy, dilansir darKompas.com, Selasa (1/9/2020).
Lantas bagaimana cara mengecek Anda merupakan penerima BST atau bukan?
Kepala Bagian Disememinasi Data Kemensos Ujang Taofik Hidayat menjelaskan masyarakat dapat mengecek perihal bantuan tersebut di laman https://cekbansos.siks.kemsos.go.id Setelah itu masyarakat dapat mengisi nama dan NIK.
Di sana akan ada 3 pilihan, yaitu ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.
"Benar. Input NIK," katanya sewaktu dihubungi terpisah Kompas.com, Jumat (4/9/2020).
Adapun ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan ID DTSK merupakan Nomor Unim ID data terpadu kesejahteraan sosial.
BiasanyaID DTSK merupakan Nomor Unim IDdata terpadu kesejahteraan sosial itu tersimpan di dinas sosial kabupaten kota.
Jika tidak mempunyai, maka bisa memilih opsi NIK atau Nomor Induk Kependudukan.
"Bisa juga isi dengan nomor Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)," katanya lagi.
Berikut ini langkah-langkah selengkapnya:
1. Buka laman https://cekbansos.siks.kemsos.go.id Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan.
2. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih.
3. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.
4. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak box captcha.
5. Klik "Cari".
Ujang mengatakan setelah itu akan muncul keterangan nomor ID yang diinput itu ada atau tidak ada di DTKS.
Baca Juga: Berita Terbaru Bansos Covid-19 2020 hingga Susi Pudjiastuti Ikut Buka Suara: Sudah Uang Saja, Cash