Mengutip dari Antara via Kompas.com, Ida menjelaskan bahwa pekerja penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tapi yang terpenting rekening yang masih aktif di bank mana pun.
"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," jelas Ida, Senin (31/8/2020).
Senada dengan Ida Fauziyah, Kasubag Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Dicky Risyana, juga membenarkan bahwa ada banyak pekerja yang menggunakan rekening bank swasta menyampaikan belum adanya bantuan subsidi gaji karyawan.
"Iya betul (rekening bank swasta belum cair). Jadi yang sudah (terima bantuan pemerintah) di Himbara yang langsung cair dan ditransfer ke penerima," jelas Dicky saat dikonfirmasi.
Dicky menjelaskan, subsidi gaji Rp 600.000 baru akan cair dalam beberapa hari kemudian untuk pekerja yang menggunakan rekening bank swasta, seperti BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, OCBC NISP, dan Panin.
"Kalau bank non-pemerintah biasanya butuh maksimal 1 sampai 2 hari karena ada proses pindah bank (transfer antar-bank)," kata Dicky.
Selain masih dilakukan secara bertahap oleh pemerintah, penyebab lain belum cairnya bantuan ini adalah data rekening pekerja belum diserahkan perusahaan pemberi kerja ke BP Jamsostek.
Kemudian data masih proses validasi di BP Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan, dan proses transfer antar-bank dari Bank Himbara ke rekening pekerja yang menggunakan bank swasta.