Pencairan BLT dilakukan lewat tranfer ke rekening penerima, sehingga karyawan calon penerima harus memiliki nomor rekening bank.
Bagi peserta BP Jamsostek yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian alias masih menerima gaji bulanan dalam bentuk tunai, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek Nomor rekening bank yang didaftarkan harus sesuai dengan penerima, status kepesertaan, dan status upah.
Artinya, identitas yang ada di rekening bank harus sesuai dengan calon penerima bantuan.
Artikel ini telah tayang di Nakita.id dengan judul “Tak Kunjung Terima Subsidi Gaji Rp600.000, Pekerja yang Rekeningnya Bank Swasta Mulai Was-was, Ini Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan”.