Ditunggu-tunggu Belum juga Muncul, Benarkah Pekerja yang Rekeningnya Swasta Tak Akan Dapat Subsidi Gaji Rp600.000? Ini Kata Menaker
GridHITS.id – Para pegawai bergaji di bawah Rp5 juta mulai was-was tak dapat subsidi gaji, benarkah karena rekeningnya bank swasta?
Pencairan tahap pertama subsidi gaji Rp600.000 mulai dicairkan sejak 27 Agustus 2020 lalu.
Proses penyaluran dana ini pun rencananya akan dilakukan secara bertahap hingga akhir September mendatang.
Namun, beredar kabar bahwa, pekerja yang rekeningnya memakai bank swasta tidak akan mendapatkan subsidi gaji tersebut.
Benarkah hal tersebut?
Pada pencairan tahap pertama, program BLT BPJS Ketenagakerjaan ini memang belum seluruhnya diterima oleh pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Kemudian, berembus kabar bahwa pekerja yang rekeningnya memakai bank swasta tidak akan memperoleh Rp600 ribu karena pemerintah menyalurkan subsidi gaji melaui bank BUMN (Himbara).
Tak ingin menjadi simpang siur, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, lantas memberikan klarifikasinya.
Mengutip dari Antara via Kompas.com, Ida menjelaskan bahwa pekerja penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tapi yang terpenting rekening yang masih aktif di bank mana pun.
"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," jelas Ida, Senin (31/8/2020).
Senada dengan Ida Fauziyah, Kasubag Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Dicky Risyana, juga membenarkan bahwa ada banyak pekerja yang menggunakan rekening bank swasta menyampaikan belum adanya bantuan subsidi gaji karyawan.
"Iya betul (rekening bank swasta belum cair). Jadi yang sudah (terima bantuan pemerintah) di Himbara yang langsung cair dan ditransfer ke penerima," jelas Dicky saat dikonfirmasi.
Dicky menjelaskan, subsidi gaji Rp 600.000 baru akan cair dalam beberapa hari kemudian untuk pekerja yang menggunakan rekening bank swasta, seperti BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, OCBC NISP, dan Panin.
"Kalau bank non-pemerintah biasanya butuh maksimal 1 sampai 2 hari karena ada proses pindah bank (transfer antar-bank)," kata Dicky.
Selain masih dilakukan secara bertahap oleh pemerintah, penyebab lain belum cairnya bantuan ini adalah data rekening pekerja belum diserahkan perusahaan pemberi kerja ke BP Jamsostek.
Kemudian data masih proses validasi di BP Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan, dan proses transfer antar-bank dari Bank Himbara ke rekening pekerja yang menggunakan bank swasta.
Pencairan BLT dilakukan lewat tranfer ke rekening penerima, sehingga karyawan calon penerima harus memiliki nomor rekening bank.
Bagi peserta BP Jamsostek yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian alias masih menerima gaji bulanan dalam bentuk tunai, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek Nomor rekening bank yang didaftarkan harus sesuai dengan penerima, status kepesertaan, dan status upah.
Artinya, identitas yang ada di rekening bank harus sesuai dengan calon penerima bantuan.
Artikel ini telah tayang di Nakita.id dengan judul “Tak Kunjung Terima Subsidi Gaji Rp600.000, Pekerja yang Rekeningnya Bank Swasta Mulai Was-was, Ini Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan”.