Bantuan diberikan dalam bentuk transfer langsung terhadap rekening penerima atau pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
dengan begitu pada akhir Agustus pekerja yang masuk dalam kriteria penerima bantuan sosial tersebut akan ditransfer bantuan sebesar Rp 1,2 juta..
"Diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali atau 1,2 juta rupiah," kata Ida.
Ida menjelaskan bantuan diberikan dalam rangka upaya pemerintah meningkatkan daya beli di masyarakat.
Baca Juga: Berita Terbaru Bansos Covid-19 2020 hingga Susi Pudjiastuti Ikut Buka Suara: Sudah Uang Saja, Cash
"Bantuan Rp 600 ribu tersebut diharapkan daya beli temen-temen pekerja meningkat," kata Ida.
Pemerintah berharap dengan subsidi Gaji pertumbuhan ekonomi Indonesia membaik karena ekonomi Indonesia mengalami penurunan akibat dampak pandemi covid-19.
"Kalau kemarin kita minus lima, sekarang dengan kita menggelontorkan ini, membantu dengan memberikan subsidi. Mudah-mudahan daya beli naik, konsumsi keluarga naik," kata Ida.
Setelah bantuan diberikan yang diiringi dengan meningkatnya daya beli maupun konsumsi masyarakat, diharapkan pada kuartal ketiga ekonomi Indonesia dapat kembali normal atau kembali positif.
"Mudah-mudahan pertumbuhan ekonomi kita pada kuartal 3 kembali normal atau positif," katanya.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Rp600.000 untuk karyawan dari Pemerintah, yakni?