Pemerintah memberikan total ada empat hari cuti bersama Idul Fitri untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2O2O (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah," demikian tertulis dalam Keppres tersebut.
Cuti bersama ini diapit dengan cuti bersama dan libur nasional hari raya natal pada 24 dan 25 Desember serta tahun baru 1 Januari.
Deretan hari libur itu juga berimpitan dengan akhir pekan jadiASN bisa menikmati hari libur sejak tanggal 24 Desember hingga 3 Januari.
Sebagai informasi, cuti bersama Idul Fitri ini seharusnya jatuh pada Mei lalu namun digeser pada akhir tahun nanti.
Keputusancuti bersama saat itu ditiadakan agar masyarakat tidak pulang kampung karena pandemi covid-19.