Catat Tanggalnya! Pemerintah Bagikan Kabar Gembira Terkait Cuti Bersama PNS Dapat Total 11 Hari Libur Pengganti Untuk Akhir Tahun Nanti
GridHITS.id -Pemerintah bagikan kabar gembira terkait cuti bersama PNS dapat total 11 hari libur pengganti.
Ya, jadi kabar gembira untuk PNS dapat total 11 hari libur pengganti dari libur Idul Fitriyang tertunda.
Pasalnya, Pemerintah memang sengaja menggeser cuti bersama PNS dapat total 11 hari libur pengganti untuk akhir tahun nanti.
Sebelumnya, Sri Mulyani juga sempat memberikan kabar gembira PNS dipastikan dapat THR dan gaji ke-13 penuh dengan tunjangan kinerja.
Ya, Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengumumkan tahun depan PNS dipastikan dapat THR dan gaji ke-13 penuh dengan tunjangan kinerja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tahun 2021 mendatang pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri bakal menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 dengan seluruh komponen dibayarkan secara penuh.
"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 secara virtual , Jumat (14/8/2020).
Sri Mulyani menjelaskan, pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS tercermin di dalam alokasi anggaran belanja kementerian lembaga (K/L) yang mengalami peningkatan sebesar 23,1 persen tahun depan.
Berdasarkan Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021, pemerintah telah menganggarkan belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 1.028,86 triliun.
Sementara tahun 2020 ini, anggaran K/L sebesar Rp 836,4 triliun yang cukup jauh dari tahun mendatang.
Di dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021 dijelaskan, alokasi anggaran belanja K/L tersebut juga dianggarkan dengan dasar pertimbangan pengendalian jumlah pegawai seiring dengan perubahan pola kerja dan proses bisnis, serta melanjutkan kegiatan prioritas tertunda dampak Covid-19 secara sangat selektif, dan perluasan cakupan KIP Kuliah untuk mahasiswa baru.
Untuk memenuhi kebutuhan belanja K/L tersebut, pemerintah akan menggunakan berbagai sumber pendanaan, seperti rupiah murni yang merupakan pendapatan dalam negeri pemerintah dan penerimaan pembiayaan yang bersifat umum.
Selain itu, menggunakan pagu penggunaan PNBP/BLU sejalan dengan kewenangan K/L untuk menggunakan kembali pendapatan dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, serta pinjaman dan hibah luar negeri.
"Juga pinjaman dalam negeri dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), untuk pembangunan infrastruktur baik ekonomi maupun sosial," sebut dokumen itu.
Terbaru,Pemerintah sudah mengumumkan tanggal cuti bersama PNS atau Aparatur Sipil Negara ( ASN). Kapan?
Melansir dari Kompas.com, Pemerintah menetapkan cuti bersama kali ini bertepatan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru.
Pemerintah memutuskan menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah ke akhir tahun 2020.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden tentang cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo, Selasa (18/8/2020).
Pemerintah memberikan total ada empat hari cuti bersama Idul Fitri untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2O2O (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah," demikian tertulis dalam Keppres tersebut.
Cuti bersama ini diapit dengan cuti bersama dan libur nasional hari raya natal pada 24 dan 25 Desember serta tahun baru 1 Januari.
Deretan hari libur itu juga berimpitan dengan akhir pekan jadiASN bisa menikmati hari libur sejak tanggal 24 Desember hingga 3 Januari.
Sebagai informasi, cuti bersama Idul Fitri ini seharusnya jatuh pada Mei lalu namun digeser pada akhir tahun nanti.
Keputusancuti bersama saat itu ditiadakan agar masyarakat tidak pulang kampung karena pandemi covid-19.