Follow Us

Kabar Gembira Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini Setelah Lama Dinanti, Berikut Cara Megurusnya Bagi Pensiunan yang Berhak

Safira Dita - Senin, 10 Agustus 2020 | 11:22
Kabar Gembira Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini Setelah Lama Dinanti, Berikut Cara Megurusnya Bagi Pensiunan yang Berhak
KOMPAS.com/MASRIADI

Kabar Gembira Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini Setelah Lama Dinanti, Berikut Cara Megurusnya Bagi Pensiunan yang Berhak

Kabar Gembira Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini Setelah Lama Dinanti, Berikut Cara Megurusnya Bagi Pensiunan yang Berhak

GridHITS.id - Kabar gembira Gaji ke-13 PNS cair hari ini setelah lama dinanti-nantikan sejak jauh-jauh hari.

Ya, Pemerintah baru saja mengumumkan jadwal Gaji ke-13 PNS cair yang kini sudah di depan mata.

Pasalnya, Pemerintah menjadwalkan Gaji ke-13 PNS cair hari ini tepatnya pada Senin (10/08/2020).

Gambar ilustrasi gaji PNS
Tribun Makassar

Gambar ilustrasi gaji PNS

Pencairan gaji ke-13 PNS yang seharusnya dicairkan pada Juli memang sempat berubah dari jadwal yang telah ditentukan.

Hal tersebut lantaran Pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi virus corona yang mewabah di Tanah Air.

Jadi kabar gembira, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 maka pencairan gaji ke-13 dijadwalkan cair pada lusa, Senin (10/8/2020).

Baca Juga: Kabar Terbaru Bagi Calon PNS yang Lolos SKD CPNS, BKN Wajibkan Peserta Ikut SKB Karena Alasan Ini

Baca Juga: Kabar Gembira Terkait Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS di Depan Mata, Pemerintah Pastikan Pekan Depan Sudah di Tangan

Dalam Pasal 2 di PP di atas disebutkan bahwa gaji ke-13 ini diberikan kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, staf khusus di lingkungan kementerian, dan hakim ad hoc.

Selain itu, pimpinan lembaga nonstruktural (LNS), pimpinan lembaga penyiaran publik (LPP), pimpinan badan layanan umum (BLU), pegawai non-PNS pada LNS, LPP, BLU, Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penerima pensiunan atau tunjangan, dan Calon PNS.

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya



>

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular