Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Siap-siap! Bantuan Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Akan Diterima dalam Hitungan Hari, Begini Skema Penyaluran dan Syarat Mendapatkannya

Safira Dita - Senin, 17 Agustus 2020 | 12:00
Siap-siap! Bantuan Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Akan Diterima dalam Hitungan Hari, Begini Skema Penyaluran dan Syarat Mendapatkannya
Kompas.com (Thinkstockphotos.com)

Siap-siap! Bantuan Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Akan Diterima dalam Hitungan Hari, Begini Skema Penyaluran dan Syarat Mendapatkannya

Siap-siap! Bantuan Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Akan Diterima dalam Hitungan Hari, BeginiSkema Penyaluran dan Syarat Mendapatkannya

GridHITS.id -Kabar gembira baru saja datang terkait bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan akan diterima dalam hitungan hari.

Ya, dikabarkan jika Pemerintah akan segera mencairkan bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan swasta dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, pemberian bantuan tersebut akan mulai dilakukan pada 25 Agustus mendatang, dan akan dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujarnya, dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Kompas pada Senin (17/8/2020).

Baca Juga: Karyawan Swasta Dapat Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah, Lalu Bagaimana Karyawan yang Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasan Sri Mulyani

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Non PNS dan BUMN, Pemerintah Janjikan Bantuan Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Per Bulan dengan Syarat Ini

Selain gaji di bawah Rp 5 juta, Ida menambah, karyawan dan pegawai yang menerima bantuan harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Tercatat, sampai saat ini pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk," kata Ida.

"Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," tambah Ida.

Nantinya, subsidi upah yang diberikan sebesar Rp600.000 selama 4 bulan atau total senilai Rp2,4 juta.

Bantuan Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Akan Diterima dalam Hitungan Hari, Begini Skema Penyaluran dan Syarat Mendapatkannya

Bantuan Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Akan Diterima dalam Hitungan Hari, Begini Skema Penyaluran dan Syarat Mendapatkannya

Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan, dengan demikian penerima bantuan akan mendapatkan Rp 1,2 juta setiap pembayaran.

"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," tutur Ida.

Lebih lanjut, Ida menyebutkan, bantuan subsidi upah ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Peserta Wajib Siap-siap! Jadwal Tes SKB CPNS 2019 Akan Diumumkan Hitungan Hari, Ketahui Cara Mengeceknya di Sini

Baca Juga: Peserta CPNS 2019 Wajib Tahu, Pemerintah Sudah Umumkan Materi Pokok Soal SKB Terbaru, Klik Link di sini Untuk Mendapatkannya

Bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pandemi Covid-19, Ida memastikan, mereka masih bisa mendapatkan bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya.

Sebagai contoh adalah pekerja yang ter-PHK atau dirumahkan diprioritaskan untuk masuk dalam program padat karya dan program Kartu Prakerja.

Sebagai informasi, program Karu Prakerja saat ini telah masuk gelombang V.

"Dan alhamdulilkah batch 4 sudah memenuhi untuk 800.000 peserta. Dan sebagaimana arahan Presiden dan pak Menko (Bidang Perekonomian), temen-temen yang di-PHK, dirumahkan, mendapatkan prioritas untuk batch berikutnya," ucap Ida.

Lalu, bagaimana persayaratannya agar mendapat bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan?

Daftar pekerja calon penerima subsidi itu nantinya datang dari data BPJS Ketenagakerjaan setelah dilakukan verifikasi dan validasi disesuaikan dengan syarat yang ada.

Jika sudah tersusun, data akan diberikan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan kebenaran data.

Selanjutnya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan menetapkan daftar calon penerima bantuan tersebut dan menyampaikan surat pemerintah membayar langsung (SPM LS) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Setelah itu, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan dana bantuan melalui bank Penyalur.

Bank penyalur kemudian memindahbukukan dana kepada rekening masing-masing penerima bantuan secara bertahap.

Ini berarti bantuan langsung diberikan negara kepada masing-masing karyawan tanpa melalui perantara perusahaan.

Apabila masih ada sisa dana bantuan yang tertampung di bank penyalur hingga akhir tahun anggaran maka akan kembali disetorkan ke rekening kas negara.

Enam syarat penerima subsidi gaji Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, bantuan subsidi gaji karyawan Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif Selengkapnya mengenai Permenaker No 14 Tahun 2020

Jika Anda memenuhi pesyaratan di atas, jangan lupa untuk segera mengurusnya agar mendapatkan bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan.

Baca Juga: Kabar Gembira Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini Setelah Lama Dinanti, Berikut Cara Megurusnya Bagi Pensiunan yang Berhak

Baca Juga:Kabar Gembira Bagi Non PNS dan BUMN, Pemerintah Janjikan Bantuan Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Per Bulan dengan Syarat Ini

---

Masyarakat dapat turut serta dalam upacara secara daring dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui alamathttps://pandangistana.setneg.go.idyang mulai dibuka pada Senin, 10 Agustus 2020 pukul 17.08.45 WIB

Atau live streaming tanpa pendaftaran untuk penurunan bendera di linkhttps://www.youtube.com/watch?v=wz8b5RPh7aQ&list=PLF7VqZzmdYB4R3xV8MyDxtf829_b_ZPnH

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x